Show simple item record

dc.contributor.advisorProf. Dr. Amir Mu’allim, M.I.S
dc.contributor.author17421042 Nabilah Sitna Zakiyah
dc.date.accessioned2021-07-26T02:07:32Z
dc.date.available2021-07-26T02:07:32Z
dc.date.issued2020
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/123456789/30790
dc.description.abstractTidak semua tradisi yang dianut oleh Muslim di Indonesia saat ini sesuai dengan nilai-nilai syari’at Islam, karena nilai yang terkandung dalam tradisi tersebut banyak dipercaya dapat memberi keselamatan dan keberuntungan bagi masyarakat yang menganutnya. Maka tidak heran jika sebuah tradisi menimbulkan banyak polemik di kalangan masyarakat Muslim, sebab kepercayaan tersebut telah dianggap musyrik atau percaya kepada selain Allah. Salah satunya yaitu tradisi surian. Tradisi ini merupakan adat istiadat yang mengharuskan sepasang calon mempelai untuk membawa suri atau benda berupa alat tenun tradisional dalam pelaksanaan pernikahan yang dianggap akan memberikan keselamatan dan ketenangan, atau kerukunan dalam keluarga calon pasangan yang merupakan keturuan kampung tersebut. Oleh karenanya perlu diteliti bagaimana tanggapan masyarakat Kampung Pamempeuk Desa Cijedil yang beragama Islam terhadap tradisi surian? Serta bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap tradisi surian? Penelitian ini yaitu penelitian lapangan (field research), dan menggunakan metode kualitatif, yaitu hasil dari penelitian ini lebih berkenaan dengan interpretasi terhadap data yang ada di lapangan. Sedangkan pendekatan yang akan dilakukan dalam skripsi ini adalah pendekatan yuridis normatif, yaitu pendekatan yang dilakukan dengan cara menelaah konsep-konsep, teori-teori, atau asas-asas hukum, serta peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan penelitian. Tradisi surian merupakan tradisi yang sudah turun temurun dilakukan oleh masyarakat Kampung Pamempeuk Desa Cijedil Kecamatan Cugenang Kabupaten Cianjur. Dalam prakteknya, tradisi surian ini sama dengan pernikahan pada umumnya, yaitu dianggap sah apabila rukun dan syarat pernikahan terpenuhi. Bedanya, dalam tradisi surian ini ada syarat yang kemudian ditambahkan atau tidak tercantum dalam syarat sahnya pernikahan menurut undang-undang maupun menurut ajaran agama Islam, yaitu adanya alat tenun tradisional yang dinamakan suri dan dianggap akan memberikan keselamatan dan ketenangan dalam pernikahan tersebut. Kata Kunci: Pernikahan, Tradisi Surian, Hukum Islamen_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectPernikahanen_US
dc.subjectTradisi Surianen_US
dc.subjectHukum Islamen_US
dc.titleTinjauan Hukum Islam terhadap Tradisi Surian sebagai Syarat Pernikahan Masyarakat Sunda di Kampung Pamempeuk Desa Cijedil Kecamatan Cugenang Kabupaten Cianjuren_US
dc.Identifier.NIM17421042


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record