Musyawarah Ahli Waris Dalam Pembagian Harta Peninggalan di Desa Sukatani Kecamatan Cilamaya Wetan Kabupaten Karawang Prespktif Maqashid Syari’ah
Abstract
Harta warisan menururt KHI Pasal 171 menyebutkan harta warisan adalah
harta bawaan ditambah bagian dari harta bersama setelah digunakan untuk
keperluan pewaris selama sakit sampai meninggalanya, biaya pengurusan jenazah
(tazhiz), pembayaran hutang dan pemberian untuk kerabat. Didalam pembagian
harta waris harus adanya musyawarah satu orang dengan yang lainya dimana
tujuan dari musyawarah tersebut adalah untuk menyetarakan kesepakatan satu
orang dengan orang yang lainnya. Didalam pembagian harta waris harus adanya
pembagian yang adil antara satu pihak dengan pihak yang lainnya dikarenakan
dari pembagian tersebut akan memunculkan suatu kesejahteraan, sehingga dari
kesejahteraan tersebut akan terjalin kekeluargaan yang erat dilingkungan
masyarakat. Perlu adanya pembahasan maqashid al-syariáh dimana pembahasan
tersebut merupakan suatu teori hukum Islam yang sudah tumbuh sejak dimulainya
proses hukum Islam itu sendiri dan selanjutnya diatur dengan baik dan
dikembangkan oleh ulama setelah periode tabi’in.
Penelitian ini menggunakan metode normatif sosiologis, dengan
menganalisis suatu data yaitu data yang dianalisis melalui hasil observasi. Juga
merupakan hasil wawancara dengan tokoh Agama, tokoh adat dan tokoh
masyarakat Desa Sukatani Kecamatan Cilamaya Wetan Kabupaten Karawang.
Hasil penelitian menunjukan bahwa pembagian harta peninggalan waris
Desa Sukatani Kecamatan Cilamaya Wetan Kabupaten Karawang sudah
memberikan dampak kepada masyarakat menjadi lebih rukun, meningkatkan
kesejahteraan di antara individu satu dengan yang lainnya. Maka dari itu
musyawarah harta peninggalan waris dapat memberikan hasil yang positif dalam
proses musyawarah pembagian harta waris.
Kata Kunci : Musyawarah Ahli Waris, Pembagian dan Kesejahteraan. Maqashid
Syari’ah
Collections
- Islamic Law [646]