Tanah Tak Bertuan Menurut Undang-Undang Nomor. 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria Perspektif Hukum Islam
Abstract
Tanah sangat erat keterkaitannya dengan kehidupan manusia dalam menjalankan aktivitas sehari-hari, bahkan bisa dikatakan setiap saat, waktu dan dimanapun itu manusia tetap berhubungan dengan tanah. dari situ lahirlah sebuah ketentuan-ketentuan mengenai pertanahan baik tanah tak bertuan maupun tanah yang telah ada pemegang hak. Tanah tak bertuan adalah tanah kosong atau tanah terlantar yang memiliki mekanisme tersendiri dalam proses kepemilikanya dan hal tersebut telah diinstruksikan dalam UUPA pasal 22 adapun pelaksanaan lebih lanjut dari instruksi tersebut terdapat dalam peraturan presiden No. 11 Tahun 2010 tentang penertiban dan pendayagunaan tanah terlantar, peraturan kepala BPN No. 4 Tahun 2010 tentang tata cara penertiban tanah terlantar dan peraturan kepala BPN No. 5 Tahun 2011 tentang tata cara pendayagunaan bekas tanah terlantar. Tanah tak bertuan selain diatur dalam hukum pertanahan Indonesia diataur juga dalam hukum Islam yang dikenal dengan istilah Ihyā Al-Mawāt dengan cara membuka lahan dan mendayagunakan tanah pemberian pemerintah sebagaimana peruntukannya.
Penelitian skripsi ini fokus pada Tanah Tak Bertuan Menurut Undang-Undang Nomor. 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria Perspektif Hukum Islam. Penelitian ini berbentuk kualitatif dengan mengambil sumber-sumber data dari berbagai literatur maupun pustaka (library research). Adapun hasil dari penelitian ini adalah dalam kepemilikan tanah tak bertuan atau tanah terlantar dalam hukum Islam memiliki keselarasan dengan ketentuan yang ada dalam hukum pertanahan Indonesia dapat dilihat dari pendapat mażhab Hanafī dan Hambalī yang menjulang tinggi kemaslahatan bersama.
Kata Kunci: tanah tak bertuan, tanah kosong, tanah terlantar, kepemilikan, hukum pertanahan Indonesia, hukum Islam.
Collections
- Islamic Law [646]