Sertifikasi Produk Halal Oleh BPJPH DIY dengan Pendekatan Ekonomi Politik Perspektif Maqasid Syariah
Abstract
Produk halal belakangan ini menjadi fenomena tersendiri dalam belantika industri. Ia berkembang begitu pesat dengan berbagai segmen komoditas. Untuk mengolah perkembangan tersebut, maka sistem sertifikasi halal dibutuhkan guna menerapkan standarisasi produk halal. Masalah yang muncul dalam sertifikasi halal adalah anggapan sebatas lisensi oleh sebagian produsen dan biaya sertifikasi yang dianggap mahal. Dari uraian permasalahan tersebut penulis terdorong untuk melakukan studi tentang sertifikasi halal. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana model sertifikasi halal BPJPH DIY perspektif maqasid syariah dengan pendekatan ekonomi politik.
Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif field research dengan pendekatan ekonomi politik. Penelitian ini terdiri atas 4 informan dengan teknik pengumpulan data berupa wawancara dan pelacakan dokumentasi. Analisis data meliputi kondensasi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan.
Berdasarkan hasil penelitian di lapangan, model sertifikasi halal BPJPH DIY dalam penyelengaraan sertifikasi halal memiliki tugas menerima registrasi dan menerbitkan sertifikat halal. Adapun dalam menerapkan standarisasi halal masih merujuk pada SJH LPPOM MUI. Sementara biaya sertifikasi halal akan dibebankan pada negara untuk kategori UMK. Selain itu, terdapat dua pos rekening pembayaran yakni di BPJPH dan LPH (LPPOM). Ditinjau dari pendekatan ekonomi politik, hadirnya BPJPH membawa kepentingan ideologi, kekuasaan, dan ekonomi. Pelaku usaha menganggap sertifikasi halal BPJPH bersifat dua arah baik proses administrasi maupun biaya sertifikasi. Dalam perspektif maqasid syariah, mengamankan nilai kehidupan manusia, masyarakat, dan lingkungan terpenuhi. Sedangkan mengamankan diri manusia belum terpenuhi.
Kata Kunci: Sertifikasi Halal, BPJPH, Ekonomi Politik, Maqasid Syariah