dc.description.abstract | Pada tahun 2004 Tim CLD KHI menawarkan beberapa gagasan baru dalam
bidang hukum keluarga Islam, yaitu perkawinan, waris, dan wakaf. Gagasan baru
tersebut didasarkan pada enam prinsip pokok yaitu pluralimse, nasionalitas, HAM,
demokrasi, kemaslahatan, dan kesetaraan gender. Namun, adanya hal tersebut
justru menimbulkan berbagai kritik, apresiasi, dan kontroversi. Untuk itu, CLDKHI
sebagai gagasan pembaharuan hukum keluarga, khususnya pada bidang
perkawinan sangat perlu dikaji secara akademis dengan metode yang komprehensif
sebagai suatu masalah yang belum selesai untuk dikaji. Pokok permasalahan yang
dikaji dalam penelitian ini adalah apa saja gagasan pembaharuan hukum
perkawinan yang telah dirumuskan oleh tim CLD KHI, serta bagaimana
implementasi maqasid syari’id dalam pembaharuan hukum tersebut. Metodologi
yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif, dengan pendekatan
normatif-empiris-sosiologis. Hasil dari penelitian ini menujukkan bahwa gagasan
pembaharuan hukum dalam CLD KHI dari berbagai sisi mempertimbangkan tiga
aspek penting, yaitu lokalitas, nasionalitas, dan etika global. Adapun pendekatan
maqasid yang digunakan sebagian besar dalam ketentuan hukum tersebut adalah
moderate (wasati), kecuali mahar. Sedangkan dalam permasalahan wali dan waris,
disesuaikan dengan konteks masyarakat Indonesia. | en_US |