dc.description.abstract | Seperti yang diketahui, bahwa kedudukan pasar tradisional Giwangan
sangatlah penting bagi pertumbuhan ekonomi, karena pasar tradisional Giwangan
merupakan salah satu jantung perekonomian masyarakat. Pada kenyataannya
eksistensi pasar Giwangan yang terkesan kumuh, dagangan yang kurang higenis,
serta banyaknya stigma negatife dari masyarakat membuat pasar ini menjadi
bermasalah. Dalam hal ini, permasalahan yang diangkat adalah bagaimana peran
pemerintah dalam pengelolaan pasar dalam perspektif ekonomi Islam, dengan
melakukan studi pada pasar induk tradisional Giwangan. Penelitian ini bertujuan
untuk menganalisis peran pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta dalam
pengelolaan pasar induk tradisional Giwangan dan untuk mengetahui apakah konsep
ekonomi Islam sudah termasuk dalam peran Pemerintah atau tidak.
Dalam implementasinya, penelitian ini menggunakan metodek kualitatif
deskriptif. Adapun untuk menyelesaikan segala persoalan yang ada pada penelitian
ini menggunakan pendekatan normatif, yuridis dan sosiologi.
Adapun hasil penelitian ini mengemukakan fakta bahwasanya peran
pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) khususnya Dinas Perdagangan saat
ini masih kepada peranan secara fisik yaitu dari aspek pengelolaan yang melalui
perencanaan, pengorganisasian, aksi lapangan, pengawasan dan pengevaluasian.
Adapun faktor lain yaitu dari aspek infrastruktur, kebersihan dan keamanan
meskipun pengawasan terhadap timbangan dan keseluruhan pasar tetap dilakukan.
Di sisi lain, dengan adanya peran tersebut, pedagang maupun pembeli merasakan
kenyamanan dan keamanan. Dalam tinjauan ekonomi Islam, peran tersebut di nilai
agak berbeda dan belum signifikan. Karena ekonomi Islam memiliki aturan-aturan
pokok yang wajib untuk dilakukan seperti pengawasan terhadap harga barang dalam
pasar, pemberantasan penipuan dan penyelewengan pada barang dan harga, serta
pengawasan terhadap keseluruhan pasar, memastikan barang yang di pasarkan adalah
halal, memberantas penimbunan barang di mana semunya merupakan keutamaan
pengawasan pasar secara Islam. | en_US |