dc.description.abstract | Dalam hal ini pandangan hukum Islam beraneka ragam dalam melihat
fenomena pemberian doorprize atau hadiah. Pada dasarnya, pemberian hadiah
dalam pandangan hukum Islam merupakan suatu hal yang diperbolehkan. Bahkan
Islam menganjurkan agar saling memberikan hadiah dengan tujuan terciptanya
rasa kasih sayang di antara masyarakat. Tentunya dengan adanya pemberian
hadiah dalam hal ini Islam mengharapakan adanya rasa kasih sayang yang tulus
dan ikhlas, hanya semata-mata mengharapkan ridho Allah.
Jika mengikuti perkembangan dan realita yang terjadi di zaman sekarang,
hadiah terkadang menjadi alat untuk tujuan tertentu atau ada maksud lain, sebagai
media pendekatan untuk mendapatkan keuntungan. Di antara hadiah yang di
maksud adalah hadiah yang mempunyai banyak persyaratan seperti contoh
doorprize atau hadiah yang harus di tebus untuk mendapatkan barang tersebut.
Oleh karena itu dalam hal ini penulis berusaha untuk meninjau kasus tersebut
melalui tinjauan hukum islam. Sehingga dalam tinjauan tersebut dapat dilakukan
kajian secara komprehensif terhadap undian doorprize bagi nasabah yang
mendapatkan hadiah tersebut.
Doorprize atau hadiah dapat dikategorikan menjadi dua macam. Pertama,
hadiah yang berupa pemberian terhadap seseorang karena prestasinya atau
berdasarkan penghormatan. Tidak tujuan lain selain penghormatan tersebut.
Kedua, hadiah yang di berikan kepada seseorang karena punya maksud tertentu
baik untuk untuk kepentingan dirinya atau kepentingan orang lain. | en_US |