Keharmonisan Pasangan Pernikahan Usia Dini Perspektif Maqāṣidu Syarii’ah (Studi Kasus di Desa Belik Kabupaten Pemalang)
Abstract
Seiring dengan perkembangan zaman, pertambahan pernikahan dini di Indonesia
semakin pesat. Sehingga UU No. 16/2019 tentang perubahan atas UU No. 1/1974
tentang Perkawinan yang mengatur mengenai minimal usia dalam melaksanakan
pernikahan. Perkawinan sebagai jalan yang bisa ditempuh oleh manusia untuk
membentuk suatu keluarga atau rumah tangga bahagia yang berdasarkan Ketuhanan
Yang Maha Esa. Pokok permasalahan dalam skripsi ini adalah bagaimana kriteria
keharmonisan pasangan pernikahan usia dini di Desa Belik Kecamatan Belik
Kabupaten Pemalang dan bagaimana perspektif maqāṣidu syari’ah terhadap
keharmonisan pasangan suami isteri pelaku pernikahan usia dini di Desa Belik
Kecamatan Belik Kabupaten Pemalang. Tujuan penelitian ini adalah untuk
mengetahui kriteria keharmonisan pernikahan usia dini dan untuk mengetahui
bagaimana pandangan dan sudut pandang / perspektif maqāṣidu syari’ah
keharmonisan pernikahan usia dini di Desa Belik Kecamatan Belik Kabupaten
Pemalang. Adapun penelitian yang dilakukan adalah penelitian lapangan yang di
lakukan di kantor KUA Desa Belik Kecamatan Belik Kabupaten Pemalang. Teknik
pengumpulan data yang digunakan adalah dengan menggunakan metode observasi,
wawancara dan dokumentasi. Selanjutnya, metode analisis data yang digunakan
adalah menggunakan metode deskriptif-kualitatif. Adapun kesimpulan dari
penelitian ini adalah bahwa beberapa pasangan di Desa Belik Kecamatan Belik
Kabupaten Pemalang dengan menggunakan perspektif maqāṣidu syari’ah yaitu
terdapat 5 kriteria keharmonisan pasangan pernikahan usia dini, yaitu aspek
ekonomi, aspek agama, aspek pendidikan, aspek social, aspek kesehatan. Dari
kelima aspek tersebut, studi kasus di Desa Belik Kecamatan Belik Kabupaten
Pemalang tidak mengalami keharmonisan dalam berumah tangga.
Collections
- Islamic Law [646]