Peralihan Hak Tanah Magersari di Keraton Kasultanan Yogyakarta Menurut Hukum Islam
Abstract
Tanah merupakan salah satu unsur terpenting dalam kehidupan manusia dan juga sebagai harta yang harus tetap dijaga oleh manusia. Pada Daerah Istimewa Yogyakarta, tanah merupakan hak milik dari Kasultanan dan Kadipaten jadi setiap masyarakat yang ingin menggunakan harus melalui izin Kasultanan. Tanah di Daerah Istimewa Yogyakarta atas izin Kasultanan boleh digunakan oleh masyarakat sebagai tempat tinggal atau hak guna bangunan, dan diperbolekan untuk melakukan peralihan hak tanah yang dipinjam. Pada kenyataanya, proses pelaksanaan peralihan hak tanah ini masih banyak terjadi konflik-konflik dimasyarakat tanpa sepengetahuan pihak keraton. Berdasarkan fakta-fakta tersebut maka bagaimana akad dalam perjanjian peralihan hak atas tanah magersari tersebut. Oleh karena itu penting adanya kebijakan-kebijakan yang harus dilakukan oleh negara dan pemimpinnya sehingga hak dan kewajiban negara terhadap rakyatnya terlaksana. Fokus dari penelitian ini adalah untuk mengetahui relasi antara negara terhadap rakyat melalui peralihan hak tanah magersari Kasultanan Yogyakarta menurut hukum Islam.
Hasil dari penelitian ini adalah yang pertama, dari pelaksanaan proses peralihan hak tanah magersari lintiran dan liyeran mengacu pada peraturan yang ada yaitu Peraturan Gubernur Nomor 48 Tahun 2018 tentang Prosedur Permohonan Pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten. Kedua, pelaksanaan peralihan sudah sesuai dengan hukum Islam, baik dilihat dari segi nilai keadilan, kepastian hukum, tertib administrasi, dan akad yang diselenggarakan ketika melakukan peralihan hak tanah.
Collections
- Islamic Law [644]