Pemberian Hukuman Kepada Murid Oleh Guru dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Perspektif Hukum Islam
Abstract
Tindakan pemberian hukuman secara fisik yang berlebihan terhadap murid oleh guru yang kerap terjadi di ruang lingkup sekolah merupakan kejadian yang sangat menyimpang dan dapat menimbulkan efek negatif bagi perkembangan murid di sekolah. Mendidik anak dalam islam mengutamakan kelembutan dan kesabaran.
Dalam penelitian ini terdapat beberapa hal yang menjadi masalah utama yaitu bagaimana pengaturan tindakan kekerasasan yang dilakukan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 dan pandangan hukum Islam secara umum terkait masalah tersebut.
Penelitian ini meliputi pengumpulan data, analisis data, interpresrasi data dan pada akhirnya dirumuskan dalam suatu kesimpulan yang mengacu pada analisa data tersebut. Dengan teknik penelitian kepustakaan yang bersumber dari peraturan perundang-undangan, buku-buku, berita dan penelitian yang berhubungan dengan kekerasan di sekolah.
Mengenai hasil penelitian ini menunjukan bahwa guru sebagai tenaga pengajar di sekolah diberikan wewenang dan perlindungan hukum oleh negara secara tertulis di Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008. Namun segala tindakan ataupun hukuman yang tidak bersifat mendidik dan menyimpang dari koridor pendidikan dilarang. Mengenai hal tersebut segala tindakan yang dilakukan oleh guru dalam rangka pendisiplinan murid diperbolehkan dengan catatan tidak boleh memenuhi unsur-unsur kekerasan.
Collections
- Islamic Law [646]