dc.description.abstract | Kasus perceraian sebagai salah satu fenomena yang mendominasi di wilayah hukum Kabupaten Sleman. Dalam laman Republika.co.id tercatat sepanjang tahun 2018 Pengadilan Agama Kabupaten Sleman menangani 2.215 kasus perceraian. Hal ini menjadi fokus peneliti untuk menggali fenomena banyaknya angka perceraian di Kabupaten Sleman, apakah telah diimbangi dengan pelayanan maupun proses persidangan sesuai dengan asas sederhana, cepat dan biaya ringan. Fokus pada penelitian ini yaitu: pertama, bagaimana persepsi pihak berperkara cerai terhadap asas sederhana, cepat dan biaya ringan pada Pengadilan Agama Kabupaten Sleman?; kedua, bagaimana Pengadilan Agama kabupaten Sleman dalam merealisasikan asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan dalam perkara perceraian?.
Penelitian ini merupakan penelitian lapangan atau field research dimana data serta informasinya, didapat di wilayah kerja peneliti. Dengan menggabungkan 2 (dua) pendekatan yaitu pendekatan sosiologis dan normatif.
Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa: pertama, Persepsi para pihak berperkara cerai di Pengadilan Agama Kabupaten Sleman terhadap asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan secara umum baik dalam hal administrasi perkara maupun dalam jalannya persidangan telah sesuai dengan apa yang dicita-cita dalam asas tersebut. Meskipun masih didapati persepsi pihak perkara menemui hambatan serta kesulitan dalam proses perkara perceraian yang disebabkan oleh kurangnya informasi yang didapat, jarak tempuh, penundaan sidang, serta upaya hakim dalam mendamaikan pihak yang akan bercerai. kedua, Upaya pengadilan Agama Kabupaten Sleman dalam merealisasikan asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan dalam perkara perceraian terus mengalami penyempurnaan, penyederhanaan maupun transparasi, hal ini dapat terlihat dari adanya layanan-layanan disediakan baik melalui layanan website resminya maupun layanan-layanan real yang telah disediakan, serta sikap integritas yang dipegang teguh oleh para hakim serta panitera pengganti dalam persidangan guna mewujudkan lembaga peradilan yang agung. | en_US |