Pernikahan dengan Membayar Uang Adat (Tari’) dalam Pandangan Hukum Islam Studi Kasus di Desa Moyag Kota Kotamobagu Provinsi Sulawesi Utara
Abstract
Budaya pernikahan adat dan semua aturannya yang berlaku pada suatu golongan masyarakat di berbagai tempat tidak terlepas dari pengaruh budaya dan lingkungan dimana masyarakat itu tinggal dan menetap, hal ini bisa terpengaruh dari beberapa pengetahuan, pengalaman, kepercayaan dan keagamaan yang dianut oleh masyarakat di suatu daerah. Pada masyarakat Kotamobagu, perkawinan merupakan sesuatu yang sakral baik bagi kedua mempelai pengantin maupun keluarga, kerabat dan juga masyarakat sekitar. Upacara pernikahan adat di Desa Moyag Kota Kotamobagu Provinsi Sulawesi Utara terdapat beberapa tahap yang harus di lakukan oleh kedua belah pihak baik dari pihak laki-laki maupun perempuan. Pada penelitian ini terdapat rumusan masalah yaitu: Pertama, Bagaimana Pelaksanaan Adat Pernikahan Dan Pembayaran Uang Adat (Tari’) di Desa Moyag? Kedua, Bagaimana Pandangan Hukum Islam Tentang Adat Pernikahan di Desa Moyag?
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif dengan pendekatan Normative sosiologis. Teknik pengumpulan data yang dilakukan dengan menggunakan metode observasi, wawancara, dan dokumentasi. Dalam pengujian validitas dan keakuratan data menggunakan teknik triangulasi data.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Proses pembayaran uang adat ini tidak hanya langsung membayarkan uang adat secara begitu saja melainkan harus melalui beberapa tahapan yang sudah di tentukan, maksudnya adalah didalam proses pembayaran uang adati Tari’ ini terdapat beberapa adat sebelum di lakukan pembayaran ini. Tradisi pernikahan adat dan pembayaran uang adat (Tari’) ini adalah suatu tradisi atau kebiasaan yang udah ada sejak dahulu. Yang mana sampai sekarang ini juga tradisi ini masih sangat kokoh dan terus diberlakukan. Hal tersebut dikarena masyarakat di Desa Moyag masih memegang adat istiadat secara kental. Dalam pelaksanaan pembayaran uang adat (Tari’) ini juga tidak adanya unsur paksaan, hanya saja dalam pembayaran jumlah nominal disesuaikan dengan kondisi keluarga yang ingin melakukan hajatan pernikahan. Dalam hukum Islam pembayaran uang adat (Tari’) tidak termasuk rukun atau syarat dari pernikahan, hanya saja tradisi ini merupakan hukum tambahan dari suatu adat istiadat khususnya yang terdapat di Desa Moyag ini. Hukum Islam untuk meresepsi hal ini bahwasanya tradisi pembayaran uang adat (Tari’) tetap boleh diperlakukan.
Collections
- Islamic Law [646]