Tinjauan Yuridis dan Hukum Islam terhadap Praktik Jual Beli Tanah Pemakaman (Studi Kasus Pemakaman Alm. Ashraf Sinclair di San Diego Hills, Karawang)
Abstract
Masalah utama dalam skripsi ini adalah bagaimana pandangan hukum Islam dan tinjauan yuridis terhadap praktik jual beli tanah pemakaman Alm. Ashraf Sinclair yang dimakamkan di San Diego Hills Memorial Parks and Funeral Homes, Karawang dengan nilai transaksi lahan yang cukup tinggi dan fantastis. Metode ini menggunakan metode analisis deskriptif dan pendekatan kualitatif dari sumber data sekunder yang mana penyusun mengambil data secara riset kepustakaan (library research). Dari pandangan hukum Islam serta fatwa yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1987 ini memiliki kesamaan terhadap perihal pengetahuan dan pemahaman. Pertama, pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1987 tentang “Penyediaan Penggunaan Tanah Untuk Keperluan Tempat Pemakaman” menjelaskan bahwa pengelolaan Tempat Pemakaman Bukan Umum tidak dibenarkan untuk mengkomersilkannya, di lain pihak setiap pemakaman harus dan diusahakan secara sederhana dan tidak berlebihan. Yang kedua, dalam masalah yang ditinjau secara yuridis tersebut terdapat kesamaan yang berdasarkan pandangan hukum Islam yang didasari dalil dari ayat-ayat Al-Qur’an serta fatwa yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengenai jual beli maupun ketentuan penguburan jenazah yaitu adanya larangan melakukan pemborosan atau perbuatan yang berlebih-lebihan terhadap sesuatu yang bersifat Tabdzir dan Israf. Yang ketiga pada kasus tanah pemakaman Alm. Ashraf Sinclair yang dimakamkan di Sandiego Hills Karawang dalam pelaksanaannya telah terpenuhi secara rukun dan syarat dalam Islam yaitu dengan adanya pihak yang berakad, objek akad, sighat akad, dan nilai penukaran dalam akad tersebut. Akan tetapi, terdapat beberapa hal yang menyimpang dari prinsip-prinsip jual beli (muamalah) mengenai kesederhanaan dan kemaslahatan antara kedua belah pihak yang melakukan akad, karena dalam praktik jual beli dan bisnis lahan untuk kepentingan pemakaman atau kuburan mewah yang terdapat unsur Tabdzir dan Israf hukumnya adalah haram.
Collections
- Islamic Law [646]