Tinjauan Hukum Islam terhadap Jual Beli Buku Bajakan di Yogyakarta
Abstract
Buku bajakan merupakan barang yang illegal karena keberadaannya dilarang oleh hukum negara Indonesia temasuk dalam ajaran agama Islam. Namun penjual dan pembeli buku bajakan semakin sulit untuk diatasi agar jumlahnya tidak tambah marak padahal transaksi jual beli buku bajakan merugikan banyak orang. Praktik ini telah dianggap wajar oleh masyarakat, termasuk pelajar/mahasiswa sebagai pemburu buku. Kebutuhan akan buku sebagai sumber belajar utama mengesampingkan kesadaran dan apresiasi atas karya intelektual pengarang. Semestinya, pelajar atau mahasiswa merupakan kalangan yang diberikan pengetahuan untuk dapat membedakan mana yang baik dan mana yang buruk menurutnya. Berdasarkan latar belakang tersebut, maka dirumuskan pertanyaan penelitian sebagai berikut: Pertama, bagaimana proses transaksi bisnis jual beli buku bajakan di kota Yogyakarta?. Kedua, bagaimana tinjauan hukum islam terhadap praktik jual beli buku bajakan. Teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini dengan menggunakan teknik analisis deskriptif-kualitatif. dengan pendekatan normatif-yuridis. Sedangkan sumber data yang penulis gunakan yaitu Al-Qur‟an, Hadis, ijma dan kaidah fikih serta peraturan perundang-undangan nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta. Hasil penelitian menunjukan, Hukum islam telah mengakui adanya hak cipta sebagai hak milik atau kekayaan yang harus dilindungi. Artinya membajak suatu buku sebagai karya intelektual pemikiran milik orang lain merupakan bagian dari pencurian dan dapat merugikan orang lain. Secara hukum, mencuri adalah perbuatan yang dilarang oleh negara. begitupun dalam pandangan islam. hal tersebut memungkinkan ditetapkannya status bersalah atas orang yang melakukan hal tesebut dan menjatuhinya dengan hukuman yang berlaku.
Collections
- Islamic Law [646]