Show simple item record

dc.contributor.advisorErni Dewi Riyanti
dc.contributor.author16421050 Rahil Khansa Lider
dc.date.accessioned2021-06-25T08:13:17Z
dc.date.available2021-06-25T08:13:17Z
dc.date.issued2020
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/123456789/29697
dc.description.abstractAbad 20 merupakan masa transisi modernisasi dimana media cetak yang dahulunya merupakan sumber utama bagi masyarakat dalam memperoleh suatu berita tergeser dengan berkembangnya teknologi informasi yang pesat. Berbagai hal-hal yang berkembang pada masa teknologi informasi ini tak luput dari hal negatif, salah satunya adalah umpan klik. Kecenderungan penggunaan umpan klik mulai marak terjadi di berbagai portal berita online, salah satunya yaitu pada portal berita Tribunnews.com. Dari penjelasan diatas, penulis tertarik untuk meneliti apa saja kode etik jurnalisik yang dilanggar oleh Tribunnews.com dan mengetahui hukum bagi umpan klik pada judul berita online ditinjau dari pandangan fikih jurnalistik. Dengan metode penelitian normatif, penulis mengkaji norma hukum dan norma agama Islam dari sumber data primer dan sekunder yang mengarah norma hukum yang berlaku terhadap hukum penggunaan umpan klik pada judul berita. Hasil penelitian menunjukkan bahwa; pertama, kode etik jurnalistik yang dilanggar oleh Tribunnews.com dalam berita yang penulis temukan dalam beberapa judul beritanya adalah pasal 1 poin B “akurat berarti dapat dipercaya benar seusai keadaan objektif ketika peristiwa terjadi”, pasal 2 poin D “menghasilkan berita yang faktual dan jelas sumbernya”, pasal 2 poin E “rekayasa pengambilan dan pemuatan atau penyiaran gambar, foto, suara dilengkapi dengan keterangan tentang sumber dan ditampilkan secara berimbang”, pasal 4 poin D “cabul berarti penggambaran tingkah laku secara erotis dengan foto, gambar, suara, grafis atau tulisan yang semata-mata untuk membangunkan nafsu birahi”, dan pasal 4 poin A “bohong berarti sesuatu yang sudah diketahui sebelumnya oleh wartawan sebagai hal yang tidak sesuai dengan fakta yang terjadi”. Kedua hukum untuk Umpan klik ditinjau dari Hukum Jurnalistik Islam adalah diperbolehkan dengan syarat tetap mengacu pada prinsip-prinsip dasar fiqh jurnalistik yang sudah disebutkan penulis yaitu: Ilmu, Jujur, Tabayyun, Husnuzhan, Adil, Tanggung Jawab, Loyalitas, Santun, dan Jangan Ghibah.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectUmpan kliken_US
dc.subjectBerita Onlineen_US
dc.subjectKode Etik Jurnalistiken_US
dc.subjectFikih Jurnalistiken_US
dc.titleUmpan Klik (Clickbait) Ditinjau dari Kode Etik Jurnalistik dan Fikih Jurnalistik PADA Portal Berita Tribunnews.comen_US
dc.Identifier.NIM16421050


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record