dc.description.abstract | Penelitian ini membahas tentang budaya masyarakat yang terjadi di Desa
Sumberrejo Kecamatan Ngombol Kabupaten Purworejo yaitu mempraktikan arisan
uang dari hasil penjualan gabah. Praktik arisan ini sama halnya dengan praktik
utang piutang yang mana bahwa tujuan utang piutang adalah untuk saling menolong
dan tidak diperbolehkan mensyaratkan yang bisa menarik manfaat dan juga harus
dikembalikan dengan yang sama. Adapun praktik arisan ini dibilang cukup unik
yang mana pada saat arisan yang dijadikan iuran adalah uang dari hasil penjualan
gabah sebanyak 1 kwintal. Dengan demikian karena adanya perubahan harga gabah
disetiap kali panennya menjadikan iuran wajib yang dikumpulkan pada saat arisan
berbeda-beda jumlah nominal iuran yang mengakibatkan pebedaan jumlah iuran
dan perolehan oleh masing-masing anggota arisan.
Dalam kajian ini peneliti ingin meneliti praktik arisan tersebut secara
mendalam dengan cara meneliti sebenarnya akad apa yang digunakan dalam praktik
arisan tersebut dengan menggunakan teori qard. Penelitian ini merupakan
penelitian lapangan (filed research). Adapun sifat penelitian ini adalah deskriptifanalitis
dengan menggunakan metode normatif. Adpun sumber data yang
digunakan yaitu data primer melalui interview para anggota arisan dan orang yang
diangap paham menenai praktik arisan ini, dan menggunakan data sekunder melalui
library research yang kemudian dianalisis dengan menginterpretasikan data-data
yang terkumpul dengan metode induktif.
Penelitian ini menunjukan bahwa, pertama: praktik arisan uang dari hasil
penjualan gabah pada saat panen pada dasarnya praktik arisan ini menggunakan
akad utang piutang (qard). Karena didalamnya ada pihak yang memberikan utang
dan pihak yang menerima utang, kedua: objek barang yang diperbolehkan dalam
akad transaksi utang piutang adalah barang yang bisa diukur, ditimbang, ditakar,
dan senilai. Dengan begitu nilai 1 kwintal gabah itu senilai dengan nilai uang dari
hasil penjualan gabah pada saat itu, ketiga: tentang nominal uang yang berbedabeda
dalam pelaksanaan arisan dari masing anggota yang
mengakibatkan
perolehan
yang
berbeda-beda
yang
disebabkan
naik
turunya
harga
gabah
yang
tidak
stabil
ini
tidak
masalah
dan
bukan
termasuk
dalam
kategori
tambahan/riba
karena
nilai
gabah
dengan
uang
itu
sama,
dan
ini
termasuk
dalam
kategori
arisan/utang
barang. | en_US |