Show simple item record

dc.contributor.advisorKrismono, SHI, MSI
dc.contributor.authorMuhammad Azzam Rabbani
dc.date.accessioned2021-06-10T04:08:00Z
dc.date.available2021-06-10T04:08:00Z
dc.date.issued2021-12-21
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/29144
dc.description.abstractPersoalan keabsahan anak adalah salah satu implikasi dari sebuah hubungan pernikahan. Di Pengadilan Agama Malang, terdapat permohonan tentang asal usul anak No. 0434/Pdt.P/2019/PA.Mlg yang bertujuan agar keabsahan anak memiliki alas hukum yang jelas. Namun permohonan tersebut tertolak karena pernikahan orangtuanya dilaksanakan tanpa wali. Lalu bagaimana sebenarnya status keabsahan seorang anak dari pernikahan tanpa wali menurut hukum Islam? Untuk menjawab pertanyaan di atas, penulis melakukan penelitian yang bersifat penelitian kualitatif (field research), yakni dengan mewawancarai Majelis Hakim yang menangani Perkara No. 0434/Pdt.P/2019/PA.Mlg untuk mengetahui pertimbangan hukum Majelis Hakim dalam memutus perkara tersebut. Dari hasil penelitian diketahui bahwa pernikahan tanpa wali bertentangan dengan hukum Islam karena wali nikah merupakan salah satu syarat dan rukun pernikahan yang harus dipenuhi.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectKeabsahan anaken_US
dc.subjectPernikahanen_US
dc.subjectWalien_US
dc.subjectHukum Islamen_US
dc.titleSTATUS KEABSAHAN ANAK DARI PERKAWINAN TANPA WALI DITINJAU DARI PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (STUDI ANALISIS PENETAPAN NOMOR 0434/Pdt.P/2019/PA.Mlg)en_US
dc.Identifier.NIM16421206


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record