dc.contributor.advisor | DR. Drs. Sidik Tono, S.H.,M.Hum. | |
dc.contributor.author | Imam Dinata | |
dc.date.accessioned | 2021-06-09T06:54:42Z | |
dc.date.available | 2021-06-09T06:54:42Z | |
dc.date.issued | 2020-12-21 | |
dc.identifier.uri | https://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/29060 | |
dc.description.abstract | Tanah sangat erat keterkaitannya dengan kehidupan manusia dalam
menjalankan aktivitas sehari-hari, bahkan bisa dikatakan setiap saat, waktu dan
dimanapun itu manusia tetap berhubungan dengan tanah. dari situ lahirlah sebuah
ketentuan-ketentuan mengenai pertanahan baik tanah tak bertuan maupun tanah
yang telah ada pemegang hak. Tanah tak bertuan adalah tanah kosong atau tanah
terlantar yang memiliki mekanisme tersendiri dalam proses kepemilikanya dan hal
tersebut telah diinstruksikan dalam UUPA pasal 22 adapun pelaksanaan lebih
lanjut dari instruksi tersebut terdapat dalam peraturan presiden No. 11 Tahun 2010
tentang penertiban dan pendayagunaan tanah terlantar, peraturan kepala BPN No.
4 Tahun 2010 tentang tata cara penertiban tanah terlantar dan peraturan kepala
BPN No. 5 Tahun 2011 tentang tata cara pendayagunaan bekas tanah terlantar.
Tanah tak bertuan selain diatur dalam hukum pertanahan Indonesia diataur juga
dalam hukum Islam yang dikenal dengan istilah Ihyā Al-Mawāt dengan cara
membuka lahan dan mendayagunakan tanah pemberian pemerintah sebagaimana
peruntukannya.
Penelitian skripsi ini fokus pada Tanah Tak Bertuan Menurut UndangUndang
Nomor. 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
Perspektif Hukum Islam. Penelitian ini berbentuk kualitatif dengan mengambil
sumber-sumber data dari berbagai literatur maupun pustaka (library research).
Adapun hasil dari penelitian ini adalah dalam kepemilikan tanah tak bertuan atau
tanah terlantar dalam hukum Islam memiliki keselarasan dengan ketentuan yang
ada dalam hukum pertanahan Indonesia dapat dilihat dari pendapat mażhab
Hanafī dan Hambalī yang menjulang tinggi kemaslahatan bersama. | en_US |
dc.publisher | Universitas Islam Indonesia | en_US |
dc.subject | tanah tak bertuan | en_US |
dc.subject | tanah kosong | en_US |
dc.subject | tanah terlantar | en_US |
dc.subject | kepemilikan | en_US |
dc.subject | hukum pertanahan Indonesia | en_US |
dc.subject | hukum Islam | en_US |
dc.title | TANAH TAK BERTUAN MENURUT UNDANGUNDANG NOMOR. 5 TAHUN 1960 TENTANG PERATURAN DASAR POKOK-POKOK AGRARIA PERSPEKTIF HUKUM ISLAM | en_US |
dc.Identifier.NIM | 16421021 | |