dc.description.abstract | Tidak semua tradisi yang dianut oleh Muslim di Indonesia saat ini sesuai
dengan nilai-nilai syari’at Islam, karena nilai yang terkandung dalam tradisi
tersebut banyak dipercaya dapat memberi keselamatan dan keberuntungan bagi
masyarakat yang menganutnya. Maka tidak heran jika sebuah tradisi
menimbulkan banyak polemik di kalangan masyarakat Muslim, sebab
kepercayaan tersebut telah dianggap musyrik atau percaya kepada selain Allah.
Salah satunya yaitu tradisi surian. Tradisi ini merupakan adat istiadat yang
mengharuskan sepasang calon mempelai untuk membawa suri atau benda berupa
alat tenun tradisional dalam pelaksanaan pernikahan yang dianggap akan
memberikan keselamatan dan ketenangan, atau kerukunan dalam keluarga calon
pasangan yang merupakan keturuan kampung tersebut. Oleh karenanya perlu
diteliti bagaimana tanggapan masyarakat Kampung Pamempeuk Desa Cijedil
yang beragama Islam terhadap tradisi surian? Serta bagaimana tinjauan hukum
Islam terhadap tradisi surian?
Penelitian ini yaitu penelitian lapangan (field research), dan menggunakan
metode kualitatif, yaitu hasil dari penelitian ini lebih berkenaan dengan
interpretasi terhadap data yang ada di lapangan. Sedangkan pendekatan yang akan
dilakukan dalam skripsi ini adalah pendekatan yuridis normatif, yaitu pendekatan
yang dilakukan dengan cara menelaah konsep-konsep, teori-teori, atau asas-asas
hukum, serta peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan penelitian.
Tradisi surian merupakan tradisi yang sudah turun temurun dilakukan oleh
masyarakat Kampung Pamempeuk Desa Cijedil Kecamatan Cugenang Kabupaten
Cianjur. Dalam prakteknya, tradisi surian ini sama dengan pernikahan pada
umumnya, yaitu dianggap sah apabila rukun dan syarat pernikahan terpenuhi.
Bedanya, dalam tradisi surian ini ada syarat yang kemudian ditambahkan atau
tidak tercantum dalam syarat sahnya pernikahan menurut undang-undang maupun
menurut ajaran agama Islam, yaitu adanya alat tenun tradisional yang dinamakan
suri dan dianggap akan memberikan keselamatan dan ketenangan dalam
pernikahan tersebut. | en_US |