Show simple item record

dc.contributor.advisorJunanah
dc.contributor.author18913048 Camelia Rizka Maulida Syukur
dc.date.accessioned2021-06-08T07:45:40Z
dc.date.available2021-06-08T07:45:40Z
dc.date.issued2020
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/123456789/28995
dc.description.abstractUndang-undang Jaminan Produk Halal (JPH) No 33 Tahun 2014 merupakan salah satu Undang-undang yang menjadi landasan para pelaku usaha untuk menerapkan sertifiasi halal produk yang mereka jual. Kondisi ekonomi Indonesia yang kurang baik disebabkan oleh pandemik virus Corona menyebabkan menurunnya ekonomi masyarakat baik ekonomi rumah tangga, produsen ataupun pemerintah, hal ini menyebabkan eksistensi dari penerapan UU JPH ini mendapatkan respon pro-kontra dari para pelaku usaha. Tujuan dari penelitian ini membandingkan penerapan UU JPH persepektif Etika Bisnis Islam pada dua restoran dengan rentang umur yang berbeda tetapi memiliki konsep yang sama. Sampel dalam penelitian ini diperoleh melalui metode purposive sampling sehingga diperoleh dua restoran yang akan dibandingkan dalam penelitian yakni Restoran Mang Engking yang berdiri pada tahun 2002 dan Watoe Gadjah resto yang telah berdiri selama dua tahun. Data diperoleh melalui metode wawancara dan studi pustaka atau literatur yang berkaitan dengan penelitian. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa teori mengenai prinsip ketauhidan, keadilan dan kebebasan dalam UU JPH sudah diterapkan oleh dua restoran tersebut. Restoran Mang Engking juga sudah menerapkan prinsip tanggungjawab kepada konsumen melalui sertifikat halal produk yang telah mereka dapatkan dan pelayanan yang baik, sedangkan Watoe Gadjah Resto walaupun sudah memberikan pelayanan yang cukup baik restoran ini belum mendapatkan atau mendaftar sertifikatsi halal sebab belum mengetahui dan belum memahami isi dari UU JPH itu sendiri.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectPenerapanen_US
dc.subjectUU JPHen_US
dc.subjectPelaku Usaha Restoranen_US
dc.subjectEtika Bisnis Islamen_US
dc.titlePenerapan Undang–Undang Jaminan Produk Halal No 33 Tahun 2014 Oleh Pelaku Usaha Restoran Perspektif Etika Bisnis Islam (Studi Komparasi Restoran Mang Engking dan Watoe Gadjah Resto)en_US
dc.Identifier.NIM18913048


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record