Tradisi Hibah Bagi Anak Mencar Dalam Pemikiran Ahmad Azhar Basyir Dalam Tinjauan Hukum Islam
Abstract
Tradisi hibah adalah hal yang biasa dilakukan oleh setiap adat di Indonesia ketika seorang anak sudah berpisah atau sudah berkeluarga dan tinggal berjauhan dari orangtuanya namun menurut pemikiran Ahmad Azhar Basyir hibah tersebut bisa di jadikan sebagai warisan atas dasar tradisi masyarakat setempat, Menurut hukum Islam warisan berarti harta yang ditinggalkan oleh orang tua dan harta tersebut diberikan kepada anak anaknya dengan cara pembagian warisan menurut hukum Islam yang sudah diatur sedangkan hibah adalah harta yang diberikan pada anak saat orang tua masih hidup dan biasanya harta hibah di berikan saat anak sudah berpisah dengan orang tuanya.
Penelitian ini adalah penelitian kepustakaan yaitu penelitian yang mengambil dan mengolah data yang bersumber dari buku-buku yang ada kaitan dan relevansinya dengan penelitian ini. Sedangkan obyek penelitiannya adalah mengenai Tradisi Hibah bagi Anak Mencar dalam pemikiran Ahmad Azhar Basyir. Teknik analisis data yang digunakan adalah analisis isi content analysis analisis ini merupakan analisis ilmiah tentang isi pesan suatu data.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Budaya pemberian hibah yang biasa di lakukan masyarakat jawa disaat anaknya sudah berpisah rumah dengan orangtuanya boleh saja di lakukan tetapi harus dengan adil karena hibah yang di berikan tersebut sewaktu waktu bisa berubah menjadi warisan ketika orang tua sudah meninggal dan hibah tersebut sudah menjadi harta warisan peninggalan dari orang tua untuk anaknya maka dari itu hal yang harus di tekankan lagi terkait hibah bagi anak mencar tersebut harus di bagikan secara seadil adilnya agar tidak timbul perasaan iri hati.
Collections
- Islamic Law [646]