Telaah Hukum Islam Terhadap Selebriti Instagram (Selebgram) Pengguna Cadar
Abstract
Seiring perkembangan zaman terutama pesatnya percepatan digital saat ini, posisi media sosial sebagai wadah interaksi yang sifatnya sekunder bagi kalangan masyarakat ternyata malah memberikan ruang interaksi bagi muslimah yang bercadar untuk mengekspresikan diri mereka. Munculnya fenomena Selebriti Instagram wanita bercadar dalam Instagram, telah banyak menuai perbedaan pendapat dikalangan pengguna media sosial. Sebagian pendapat menilai bahwa pengguna cadar hendaknya menjaga diri, bukan malah mengekspos dirinya. Fokus penelitian ini tertuju pada kajian yang bersandarkan pada bagaimana hukum Islam memandang agar dapat memecahkan masalah yang terjadi di masyarakat terkait pro dan kontra pendapat warganet. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian studi kepustakaan yaitu mencari dan mengumpulkan informasi dari buku-buku, karya ilmiah, tesis, disertasi, ensiklopedia, dan internet dengan mengambil dokumentasi secara langsung pada akun Instagram para Selebriti Instagram pengguna cadar yang berkaitan dengan penelitian ini. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini yaitu normatif fenomenologi, yaitu mengkaji bahan hukum utama berdasarkan fenomenologi yang ada. Hasil penelitian mengarah pada fenomena cadar yang terwakilkan oleh virtualisasi (Instagram). Hukum dari kebanyakan ulama Islam dalam memandang cadar lebih kepada fungsi penggunaan yang wajib apabila ingin menghindarkan diri dari fitnah. Sedangkan pengambilan hukum peneliti cenderung tertuju pada mazhab Syafi’i yaitu wajib, sunah, dan Khilāf al ‘aulā. Tetapi bila konteks cadar tertuju pada Selebgram peneliti menilai hal ini cenderung mengarah kepada tabarruj. Sedangkan Allah Swt. jelas melaknat bagi mereka yang melakukan tabarruj.
Collections
- Islamic Law [646]