dc.contributor.advisor | Yusdani | |
dc.contributor.author | 16421200 M Rizky Alqodry Bancin | |
dc.date.accessioned | 2021-05-06T03:19:44Z | |
dc.date.available | 2021-05-06T03:19:44Z | |
dc.date.issued | 2020 | |
dc.identifier.uri | https://dspace.uii.ac.id/123456789/28598 | |
dc.description.abstract | Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk Menjelaskan pertimbangan hakim dalam
memutuskan permohonan izin poligami di Pengadilan Agama Wonosari,
Mendeskripsikan pemahaman hakim terkait gender pada perkara harta bersama di
Pengadilan Agama Wonosari dan Untuk memberikan gambaran yang utuh tentang
pengaturan poligami dalam hukum Islam dan Perkara Harta bersama (Gono-gini).
jenis penelitian lapangan (field research) metode penelitian yang digunakan adalah
telaah dokumen dengan pendekatan yuridis dan normatif yang mengkaji secara
mendalam serta menganalisis tentang tentang dasar dan pertimbangan hakim
Pengadilan Agama Wonosari berdasarkan Undang-undang no.1 th.1974, Kompilasi
Hukum Islam dan Buku 2 Pedoman Pelaksanaan dan Adm. lokasi penelitian ini
adalah di Pengadilan Agama Wonosari, sumber data yang digunakan dalam penelitian
ini adalah data primer dan data sekunder, teknik pengumpulan data yang digunakan
dalam penelitian ini adalah teknik wawancara dan dokumentasi. hasil penelitian
menunjukan bahwa Pertimbangan hukum yang digunakan Hakim Pengadilan Agama
Wonosari lam mengimplementasikan syarat permohonan izin poligami dan perkara
harta bersama sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang
perkawinan pasal 4 ayat 1 dan 2 huruf a. Pertimabangan Hakim juga sesuai dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-undang
Nomor 1 Tahun 1974 pasal 56 ayat (1), (2) dan (3). Kemudian juga Kompilasi
Hukum Islam pasal 57 huruf a. Tinjauan Hukum Islam terhadap pertimbangan hukum
hakim dalam mengabulkan permohonan izin poligami dan Perkara Harta bersama
(Gono-gini) di Pengadilan Agama Wonosari sudah sesuai dengan Kompilasi Hukum
Islam pasal 88. | en_US |
dc.publisher | Universitas Islam Indonesia | en_US |
dc.subject | Poligami | en_US |
dc.subject | Gono-gini | en_US |
dc.subject | Pengadilan Agama | en_US |
dc.subject | Wonosari | en_US |
dc.title | Analisis Putusan Hakim Pengadilan Agama Wonosari Tentang Kasus Yang Berkeadilan Gender (Studi Putusan Hakim Tentang Izin Poligami Dan Harta Gono-Gini) | en_US |
dc.Identifier.NIM | 16421200 | |