dc.description.abstract | Hacking merupakan suatu tindakan menerobos sistem milik orang lain dengan menggunakan sistem operasional komputer. Dalam kegiatan hacking, terdapat dua istilah yang membedakan mana hacker yang mempunyai tujuan baik dan mana hacker yang mempunyai tujuan jahat. Untuk mempermudah dalam membadakan kedua hal tersebut maka dibuatlah istilah white hat(peretas yang baik) dan black hat(peretas tidak baik). Dalam peraturannya yaitu UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pasal 30 Bab VII yaitu menjelaskan bahwa hacking merupakan perbuatan dilarang. Selain itu, apabila ditinjau dari fiqh kontemporer, maka perbuatan hacking termasuk dalam kejahatan jinayat karena telah membuat resah masyarakat dan telah melanggar peraturan yang telah dibuat oleh pemerintah. Namun berbeda dengan white hat yang mempunyai niat baik dan tujuan baik. Apakah terikat dengan peraturan yang terdapat dalam UU tersebut atau tidak. Penelitian ini menggunakan metode penelitian studi literatur dengan pendekatan yuridis-normatif. Yaitu UU dijadikan sebagai pendekatan yuridis dan hukum islam dijadikan pendekatan normatif. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan teknik penelitian kepustakaan yang bersumber dari peraturan perundang-undangan, Al Qur’an, sunnah, ijtihad para ulama, buku-buku, dokumen resmi, dan penelitian yang berhubungan dengan masalah hacking. Hasil dari penelitian ini menjelaskan bahwa tidak semua hacker itu mempunyai niat yang buruk. Namun terdapat juga hacker yang mempunyai niat baik atau yang kita sebut sebagai white hat. Dalam Al Qur’an sudah dijelaskan bahwa semua perbuatan itu dilandasi dengan niat. Jadi untuk perbuatan white hat hacker dibolehkan sebab white hat mempunyai tujuan baik dalam melindungi seseorang atau sebuah instansi bahkan bisa lebih besar dari itu, yaitu melindungi negara. | en_US |