Match Fixing Dalam Pertandingan Sepak Bola Di Indonesia Ditinjau Dari Hukum Islam
Abstract
Pengaturan skor (match fixing) adalah sebuah pengaturan pertandingan sepak bola untuk mendapatkan keuntungan secara materil dan immaterial. Berdasarkan pandangan FIFA bahwa pengaturan skor yang terjadi dalam dunia sepak bola ini biasanya sudah direncanakan secara kriminal yang termasuk dalam kejahatan judi, maupun korupsi secara personal bahkan kelembagaan.
Rumusan masalah yang diajukan dalam penelitian ini yaitu, bagaimana tinjauan Hukum Islam terhadap kasus Match Fixing dalam pertandingan sepakbola di Indonesia, bagaimana pandangan Hukum Pidana terhadap Match Fixing dalam pertandingan sepakbola di Indonesia.
Penelitian ini menggunakan metode yuridis-normatif. Yaitu UU dijadikan sebagai pendekatan yuridis dan hukum islam dijadikan pendekatan normatif dengan teknik penelitian kepustakaan yang bersumber dari peraturan perundang-undangan, Al-Qur’an, sunnah, ijtihad para ulama, buku-buku, dokumen resmi, dan penelitian yang berhubungan dengan match fixing.
Hasil Penelitian ini menunjukkan bahwa pengaturan tentang adanya praktik match fixing sudah ada yang mengatur didalam peraturan yang ada dari federasi FIFA maupun PSSI. Didalam peraturan tersebut hanya mengatur tentang ketentuan sanksi yang diterima oleh pelaku match fixing. Didalam peraturan tersebut sanksi yang dikenakan pelaku merupakan sanksi yang bersifat administratif, berupa sanksi denda dan larangan berkecimpung didalam olahraga. Sanksi pidana yang dikenakan kepada pelaku praktik pengaturan skor yaitu menggunakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1980, Pasal 378 dan Pasal 303 KUHP. Dalam Hukum Islam perbuatan risywah, penipuan dan judi dalam pengaturan skor adalah haram. Hal yang dapat melatarbelakanginya adalah bahwa kejahatan match fixing dapat menyebabkan kerusakan dan kezaliman dalam masyarakat.
Collections
- Islamic Law [646]