Kebijakan Pemerintah Australia Dalam Kasus Transnasional People Smuggling Oleh Sayed Abbas Tahun 2010-2015
Abstract
Isu kejahatan penyelundupan manusia dan kedatangan pengungsi dan pencari suaka tidak teratur telah menjadi isu yang terus menerus terjadi di Australia. Australia sebagai salah satu negara yang memiliki akses perbatasan yang mudah menjadikan Australia rentan dalam keamanan perbatasan negaranya. Kasus penyelundupan manusia yang dilakukan Sayed Abbas pada tahun 2009 yang mengirimkan kapal penyelundup berisi imigran gelap dari Afghanistan menuju Australia merupakan salah satu dari rangkaian kasus penyelundupan manusia yang terjadi di Australia. Penangkapan Sayed Abbas yang dilakukan oleh Indonesia membuat Australia harus menempuh jalur diplomasi untuk mengekstradisi Sayed Abbas ke Australia. Negosiasi kedua negara berlangsung selama kurang lebih lima tahun, dimulai dari tahun 2010 ketika Australia mengirimkan permohonan ekstradisi kepada Indonesia, hingga tahun 2015 setelah Indonesia mengabulkan permohonan ekstradisi tersebut. Penelitian ini menggunakan teori pengambilan kebijakan dari William D. Coplin dalam menganalisis mengapa Australia berhasil dalam melakukan negosiasi dengan Indonesia terkait kebijakan ekstradisi Sayed Abbas. Penelitian ini menemukan bahwa dalam keberhasilan negosiasi yang dilakukan Australia, terdapat beberapa faktor yang mempengaruhi. Faktor-faktor tersebut berupa faktor konteks internasional, kekuatan ekonomi dan militer, serta politik domestik dari Australia.
Collections
- International Relations [502]