dc.description.abstract | Ide penulis mengambil judul tersebut muncul karena kegelisahan penulis melihat Universitas Islam Indonesia dimana universitas tersebut merupakan tempat menimba ilmu bagi penulis yang merupakan penyandang disabilitas. Sebagai kampus swasta tertua di Indonesia, dengan visi terwujudnya Universitas Islam Indonesia sebagai kampus rahmatan lil’alamin, memiliki komitmen pada kesempurnaan (keunggulan), risalah islamiyah, di bidang pendidikan, penelitian, pengabdian masyarakat dan dakwah, setingkat universitas yang berkualitas di negara-negara maju, sebagai kampus rahmatan lil’alamin diharapkan kehadiran UII harus dirasakan juga oleh penyandang disabilitas. Hal itu selaras dengan hak asasi manusia di indonesia yang menerapkan hak-hak penyadang disabilitas khususnya aksesibilitas yang harus terpenuhi.
Fokus dan pertanyaan penelitian ini adalah bagaimana konsep raḥmatan lil ‘ālamīn terkait penyandang disabilitas sudah diterapkan di UII dan bagaimana tinjauan hukum hak asasi manusia di Indonesia terhadap aksesibilitas penyandang disabilitas di UII.Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan penerapan konsep rahmatan lil’alamin di UII serta untuk mengetahui pemenuhan hak aksesibilitas penyandang disabilitas di UII.
Penelitian ini menggunakan penelitian lapangan dengan menggunakan pendekatan yuridis yang merupakan suatu pendekatan yang digunakan sebagai bahan hukum utama dalam Undang-Undang yang berlaku di Indonesia, selain itu peneliti juga menggunakan pendekatan normatif yang merupakan suatu cara pandangan agama dalam mengkaji suatu masalah berdasarkan al-Qur’an dan Hadits.
Melihat dari observasi dilapangan serta dokumentasi yang peneliti dapatkan, bahwa komitmen Universitas Islam Indonesia belum maksimal dalam pemenuhan hak penyandang disabilitas dilihat dari penerapan aksesibilitas yang belum sesuai dengan standar penerapan aksesibilitas yang ada pada peraturan-peraturan pemerintah. | en_US |