Studi Tentang Putusan Pengadilan Agama Tabanan Nomor:0007/Pdt.G/2018/PA.TBNAN Mengenai Penyetaraan Pembagian Waris Antara Laki-Laki Dan Perempuan
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis putusan Hakim
Pengadilan Agama Tabanan dalam menetapkan pembagian waris antara laki-laki
dan perempuan berdasarkan putusan Nomor: 007/Pdt.G/2018/PA.Tbnan Dalam
hukum Islam, waris merupakan ketentuan syara yang diatur secara jelas dan terarah,
baik tentang orang yang berhak menerima bagian-bagiannya dan cara membaginya.
Adapun hal lain yang masih memerlukan penjelasan atau persoalan baru muncul
kemudian, dan tidak ditemukan dalam al-Qur'an dan Hadits, maka sudah menjadi
tugas ulama berijtihad dalam menjawab persoalannya. Pembagian waris secara 1:1
antara anak laki-laki dan perempuan bukanlah menjadi hal baru, hal ini juga
dibolehkan oleh beberapa ulama dengan syarat para ahli waris saling meridhoi,
Tetapi dalam konteks kewarisan hukum di Indonesia, khususnya hukum waris
Islam tidak banyak dipahami masyarakat dan jarang dipraktikkan secara benar.
Sehingga sering kali masalah waris sampai kemeja persidangan.
Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yang disebut
juga dengan penelitian hukum teoritis atau penelitian hukum dogmatik karena tidak
mengkaji pelaksanaan atau implementasi hukum. Juga menggunakan metode
pengumpulan data dokumentasi berdasarkan putusan pengadilan agama Tabanan
nomor: 007/Pdt.G/2018/PA.Tbnan., Hasil penelitian, analisa data, dan menarik
kesimpulan.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa putusan pada perkara ini memutuskan
untuk membagi bagian anak laki-laki dan perempuan 1:1. Adapun pertimbangan
hakim dalam memutuskan pembagian ini berlandaskan pada 4 aspek yaitu : aspek
yuridis formil, aspek hak dan kewajiban, aspek historis, dan aspek sosiologis. Dari
data yang ada peneliti berkesimpulan bahwa putusan ini dianggap kurang tepat dan
tidak berdasarkan hukum. Dari yang peneliti dapatkan pembagian waris antara anak
laki-laki dan perempuan bisa dilaksanakan secara 1:1 bilamana ada keridhoan
antara ahli waris. Sedangkan pada kasus ini tidak ditemukannya jalan keluar dari
para pihak sehingga menggunakan jalur pengadilan. Maka dari itu keputusan
membagi 2:1 dinilai lebih rasional dan berlandaskan hukum karena sesuai dengan
pasal 176 KHI dan Q.S An-Nisa ayat 11.
Collections
- Islamic Law [646]