Studi Kritis Terhadap Pemikiran Fikih Ramah Disabilitas NU Perspektif Maqasyid Al-Syariah
Abstract
Fikih ramah disabilitas sebagai salah satu bentuk kepedulian islam terhaadap para penyandang disabilitas. Yang didalamnya islam adalah agama yang menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusian dan memberikan solusi untuk kehidupan manusia agar selaras dan seimbang. Maka dari itu Nahdatul Ulama merumuskan fikih disabilitas yang harapannya nanti adanya fasilitas yang ramah bagi penyandang disabilitas terutama dalam mendukung hak-hak mereka dalam beribadah dalam mendalami agama, dan juga sudah memiliki UU yaitu No.10 Tahun 2016 yang menjadi tanggung jawab pemerintah juga dalam memfasilitasi kekurangan-kekurangan bagi penyandang disabilitas. Namun, masih banyak para penyandang disabilitas yang tentu memiliki beberapa keterbatasan yang menghambat mereka untuk menjalani kehidupan sehari-hari.
Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui bagaimana tinjauan maqasid syariah terhadap gagasan fikih ramah disabilitas. Hasil penelitian menunjukkan bahwa para penyandang disabilitas telah memenuhi empat perlindungan yang ada dalam Maqasid Syariah yaitu perlindungan agama, jiwa, akal, keturunan, dan kehormatan.
Upaya untuk mewujudkan kekurangan yang dialami oleh penyandang disabilitas yaitu melakukan segala sesuatu sesuai kemampuan dan menjalani kehidupan dengan penuh semangat sabar dalam menghadapi cobaan, memiliki yang ditanam didalam diri keberanian dan rasa percaya diri, serta senantiasa bersyukur kepada Allah SWT.
Collections
- Islamic Law [644]