Show simple item record

dc.contributor.advisorSidik Tono
dc.contributor.author16421060 Shahnaz Baftim
dc.date.accessioned2021-05-04T03:01:10Z
dc.date.available2021-05-04T03:01:10Z
dc.date.issued2020
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/123456789/28513
dc.description.abstractSertifikasi tanah wakaf diatur dalam surat keputusan bersama menteri agama Republik Indonesia dan kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 422 tahun 2004. Alasan yang melatarbelakangi keluarnya surat keputusan di atas yaitu karena minimnya sertifikasi tanah wakaf di Indonesia, baik itu di lembaga atau badan wakaf maupun di masyarakat yang masih menerapkan sistem tradisional. Salah satu badan wakaf di Indonesia ialah Yayasan Badan Wakaf Universitas Islam Indonesia, Pengelolaan dan pengembangan wakaf di Yayasan Badan Wakaf Universitas Islam Indonesia dianggap sudah mapan dan dijadikan panutan bagi badan-badan wakaf lainnya. Aset tanah wakaf di badan wakaf UII mencapai 11.669 m2 pada tahun 2009 atau senilai dengan Rp. 7.056.788.000,00-. Besarnya aset tanah wakaf pada Yayasan Badan Wakaf UII dan urgensi sertifikasi tanah wakaf ini membuat kami tertarik untuk meneliti lebih dalam mengenai Proses Sertifikasi Tanah Wakaf di Yayasan Badan Wakaf UII ini. Penelitian ini memfokusan pada kendala-kendala yang dihadapi dalam proses sertifikasi tanah wakaf dan juga fokus terhadap proses sertifikasi itu sendiri, yang mana agar penelitian ini bisa dimanfaatkan sebagai contoh dan gambaran dari majunya YayasanBadan Wakaf UII bagi individu maupun sekelompok orang yang membutuhkan. Dalam penelitian ini metode yang digunakan adalah metode kualitatif. kesimpulannya Proses Sertifikasi yang dilakukan di Yayasan Badan Wakaf UII sudah sesuai dengan Undang-undang Dasar dan Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang Sertifikasi Tanah Wakaf meskipun masih memiliki beberapa kendala.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectProses pensertifikatanen_US
dc.subjectTanah wakafen_US
dc.subjectKeputusan Bersamaen_US
dc.titleProses Sertifikasi Tanah Wakaf Di Yayasan Badan Wakaf Universitas Islam Indonesia (Studi Keputusan Bersama Menteri Agama Republik Indonesia Dan Kepala Badan Pertanahan Nasional 422 Tahun 2004 Nomor : 3/SKB/BPN/2004 Tentang Sertifikasi Tanah Wakaf)en_US
dc.Identifier.NIM16421060


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record