Poligami Dalam Pandangan Kyai (Studi Pada Pengasuh Pondok Pesantren Fahmil Qur’an Kota Serang Banten Kecamatan Trondol)
Abstract
Masalah utama dalam skripsi ini adalah bagaimana sebenarnya pandangan Kyai dan Dewan pengasuh Pondok Pesantren Fahmil Qur`an Kota Serang-Banten Kecamatan Terondol. Metode ini menggunakan metode kualitatif yang mana penyusun mengambil data dengan secara langsung atau wawancara. Dari pendapat Kyai dan Dewan pengasuh Pondok Pesantren Fahmil Qur`an Kota Serang-Banten Kecamatan Terondol ini mereka memiliki pengetahuan yang sama namun dalam pemahamanya yang berbeda, yang pertama berpandangan bahwa Poligami itu bisa dilakukan dalam kondisi darurat atau alasan yang lain. Dan pendapat kedua bahwa poligami tanpa adanya alasan apapun atau dalam kondisi darurat apapun dan dalam berpoligami pun Kyai dan Dewan pengasuh Pondok Pesantren Fahmil Qur`an Kota Serang-Banten Kecamatan Trondol menyatakan dalam urusan perkawinan dan Poligami merupakan suatu anugerah yang lebih diberikan Allah Swt kepada kaum laki-laki itupun salah satu dari urusan pribadi jadi tidak masalah harus izin terlebih dahulu kepada para istri-istri atau Pengadilan Agama.
Collections
- Islamic Law [646]