Show simple item record

dc.contributor.advisorSidik Tono
dc.contributor.authorMariatul Istiani
dc.date.accessioned2021-04-21T04:16:39Z
dc.date.available2021-04-21T04:16:39Z
dc.date.issued2017
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id//123456789/28249
dc.description.abstractSkripsi ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana ketentuan pertanggungjawaban pidananya menurut UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang ditinjau melalui sudut pandang hukum pidana Islam, sehingga dapat diketahui adakah kesesuaian di dalam UU SPPA dengan ketentuan dalam hukum pidana islam. Penelitian ini merupakan kajian kepustakaan dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif, yaitu dimulai dengan menganalisa KUHP pasal 47, UU No. 11 Tahun 2011 tentang sistem peradilan anak, dan putusan pengadilan negeri gunung sitoli No.8/PID/B/2013/PN-GS, lalu dikaji dari fiqh jinayah melalui dalil-dalil al-Qur‟an dan Ḥadiṡ. Dan dianalisis dengan metode deskriptif analitis yaitu dengan cara memberi gambaran pada suatu obyek penelitian untuk akhirnya ditarik kesimpulan yang bersifat umum. Hasil penelitian ini adalah : (1) batas usia pertanggungjawaban anak dalam UU No. 11 Tahun 2012 adalah anak yang telah berumur 12-18 tahun, tidak sesuai dengan ketentuan dalam hukum Islam, sebab pembatasan usia anak dalam hukum islam bersifat lebih luas, yaitu diukur dengan kriteria balig dan mukallaf, serta batasan usia 15 tahun yang ditetapkan oleh sebagian besar ulama‟; (2) untuk pertanggungjawaban pidana anak, UU No. 11 Tahun 2012 telah sesuai dengan ketentuan dalam hukum pidana Islam yang menerapkan hukuman yang berupa pendidikan, pengajaran dan pengawasan bagi anak di bawah umur dan penerapan hukuman pidana bagi anak di atas usia 15 tahun. Anak yang melakukan suatu tindak pidana tidak dapat dihukum mati seperti yang dijelaskan dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Salah satu Putusan di Gunungsitoli, tersangka Yusman Telaumbanua dijatuhi Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati oleh Majelis Hakim karena perbuatannya yang melakukan pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama. Tujuan penulisan artikel ini adalah untuk menganalisis dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana mati terhadap pelaku pembunuhan berencana serta untuk menganalisis kesesuaian penjatuhan pidana mati oleh hakim dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 1997 Tentang Pengadilan Anak jo Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Berdasarkan analisis terhadap bahan hukum yang diperoleh Yusman Telaumbanua tidak dapat dijatuhi pidana mati karena unsur-unsur yang terdapat pada Pasal 340 KUHP tidak terpenuhi oleh Yusman Telaumbanua selain itu ditemukan bukti lain berupa Akta Baptisan yang dikeluarkan oleh Gereja Bethel Indonesia No. 03/GBI-TK/II/2015 yang menyebutkan bahwa umur Yusman Telaumbanua masih belum dewasa.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectputusan PN No 8/PID/B/2013/PN-GSTen_US
dc.subjectHukum Islamen_US
dc.subjectPertanggung-jawaban Pidanaen_US
dc.titleHukuman Anak Di Bawah Umur Dalam Putusan Pengadilan Negeri Gunung Sitoli No 8/PID/B/2013/PN-GST Dalam Perspektif Hukum Islamen_US
dc.Identifier.NIM13421045


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record