Evaluasi Kriteria Kerusakan Bangunan Rumah Tinggal Sederhana Akibat Gempa Bumi
Abstract
Indonesia merupakan negara yang mempunyai tingkat kerawanan tinggi terhadap
ancaman bencana alam termasuk gempa bumi. Kejadian-kejadian gempa bumi ini telah
mengakibatkan banyaknya kerusakan bangunan yang mengakibatkan korban jiwa.
Berdasarkan literatur dari Cipta Karya (Bakornas, 2006), kriteria kerusakan akibat gempa
bumi di kategorikan menjadi 3 (tiga) kategori yaitu rusak berat, rusak sedang dan rusak
ringan. Penentuan kategori kerusakan setiap wilayah ada yang berbeda. Standar kriteria
kerusakan bangunan dari setiap wilayah dapat dibandingkan sehingga diperoleh standar
kriteria yang lebih lengkap. Pengetahuan Badan Penaggulangan Bencana Daerah (BPBD)
tentang standar kriteria kerusakan rumah tinggal sederhana menggambarkan bahwa
semakin tinggi tingkat pengetahuannnya maka kesiapsiagaan mengevalusai kerusakan
rumah tinggal sederhana juga semakin tinggi. Tujuan dari penelitian ini adalah membuat
standar kriteria kerusakan bangunan rumah tinggal sederhana yang lebih lengkap dan
mengetahui berapa besar pengetahuan BPBD tentang standar kriteria kerusakan rumah
tinggal sederhana.
Penelitian ini menggunakan metode deskriptif sebagai prosedur pemecahan
masalah yang diselidiki dengan menggambarkan/melukiskan keadaan subjek/objek
penelitian. Obyek penelitian ini adalah daerah yang terdampak pada kejadian gempa
bumi tanggal 27 Mei 2006 dan gempa bumi tanggal 2 September 2009. Subjek penelitian
ini adalah pegawai BPBD Wilayah Kabupaten Bogor, Kabupaten Bandung, Kabupaten
Tasikmalaya, Propinsi D. I. Yogyakarta, Kabupaten Banyumas dan surveyor Rekompak.
Metode yang digunakan untuk mengumpulkan data adalah dengan wawancara dan data
literature. Metode analisis penelitian ini menggunakan metode analisis data kuantitatif.
Hasil wawancara dan data literature setelah dibandingkan diperoleh standar
kriteria kerusakan bangunan rumah tinggal yang saling melengkapi, yaitu kategori rusak
ringan dengan kriteria bangunan masih berdiri, tidak ada kerusakan struktur, hanya
terdapat kerusakan komponen arsitektural, kerusakan fisik <30%, kategori rusak sedang
dengan kriteria bangunan masih berdiri, sebagian kecil komponen struktur rusak dan
komponen arsitektural rusak, kerusakan fisik 30%-70%, dan kategori rusak berat dengan
kriteria Bangunan roboh atau sebagian besar komponen struktur rusak, kerusakan fisik
>70%. Standar kriteria kerusakan yang baru dijadikan pilot study kuesioner yang diisi
oleh responden pegawai BPBD. BPBD Propinsi D. I. Yogyakarta mempunyai persentase
tertinggi kategori rusak ringan dengan kriteria responden “ Sangat Tahu” yaitu sebesar
23,81% dan kriteria responden “Tahu” yang tertinggi adalah BPBD Kabupaten Kulon
Progo yaitu sebesar 92,86%. Hasil dari persentase pengetahuan tentang standar kriteria
kerusakan bangunan rumah tinggal sederhana dapat menggambarkan kesiapsiagaan
BPBD dalam mengevaluasi kerusakan bangunan. Semakin tinggi persentase pengetahuan
responden dengan kriteria “ Sangat Tahu” dan “Tahu” maka semakin tinggi kesiapsiagaan
Badan Penanggulangan Bencana Daerah dalam mengevaluasi kerusakan bangunan rumah
tinggal sederhana.