IMPLEMENTASI PEMASARAN BERDASARKAN KARAKTERISTIK DAN PRINSIP SYARIAH MARKETING (STUDI PADA WARUNG KULINER KHAS ACEH BUNGONG JEUMPA)
Abstract
Bisnis kuliner merupakan bisnis yang sedang berkembang pada saat ini. Yogyakarta sebagai kota pendidikan dan juga Wisata dengan jumlah pendatang yang kian bertambah tiap tahun, tentu menghadirkan ragam dinamika kehidupan khususnya dalam hal pola konsumsi terutama dengan keberagaman makanan yang ada sehingga aspek kuliner merupakan salah satu bisnis yang berkembang pesat di Yogyakarta. Pada era globalisasi seperti sekarang, persaingan dunia bisnis yang begitu kompetitif menuntut perusahaan agar selalu berinovasi dalam menjalankan bisnisnya. Kegiatan pemasaran merupakan salah satu aspek penting dalam menjalankan kegiatan bisnis. namun pada implementasinya masih terdapat banyak praktek pemasaran yang menyimpang dari tuntunan nilai-nilai islam guna mendapatkan keuntungan yang sebanyak-banyaknya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana implementasi karakteristik dan prinsip-prinsip syariah marketing khusus nya dalam aspek syariah marketing tactic yang terdiri dari Diferensiasi, Marketing Mix (product, price, place dan promotion) dan selling yang diterapkan serta seberapa jauh kesesuaian konsep Marketing Syariah yang digunakan dengan fakta yang di praktekkan pada warung kuliner khas aceh bungong jeumpa. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian kualitatif. Sedangkan data yang digunakan adalah data primer yaitu melalui wawancara dan di analisis dengan menggunakan metode coding. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Karakteristik dan prinsip Syariah Marketing telah diimplementasikan dan terdapat dalam setiap kegiatan yang di jalankan pada bisnis Warung Kuliner Khas Aceh Bungong Jeumpa. Namun walaupun demikian dalam aspek produk pada marketing mix masih terdapat aspek teknis yang yang dirasa perlu untuk dipenuhi yaitu ketiadaan surat fatwa halal dari MUI. Berdasarkan temuan tersebut tidak berarti menu makanan yang ada pada warung kuliner khas aceh bungong jeumpa tidak halal. Secara tertulis memang belum terdapat fatwa halal dikarenakan masih dalam proses namun secara praktek, bahan makanan sangat diperhatikan kehalalannya. selain itu Warung Kuliner Khas Aceh Bungong Jeumpa telah ada tinjauan dari DINKES yang menyatakan layak sebagai usaha kuliner.
Collections
- Islamic Economics [826]