PENERAPAN SANKSI PIDANA TERHADAP PELANGGARAN UNDANG-UNDANG NO. 33 TAHUN 2014 TENTANG JAMINAN PRODUK HALAL DI INDONESIA
Abstract
Gaya Hidup Halal yang semakin tren di kalangan muslim Indonesia bahkan dunia secara tidak langsung menuntut akannya sebuah peraturan yang memayunginya. Undang-Undang Jaminan Produk Halal yang bernuansa islami yang memuat dan mengatur beberapa metode baru dalam proses sertifikasi serta sanksi pidananya telah menjadi suatu fokus pembahasan yang akan dibahas oleh penulis menjelaskan tentang jamnan produk halal baik dalam pelaksanaan proses sertifikasi sebelum dan sesudah diundangkannya undang-undang tersebut, dan juga kajian penerapan akan pasal pidana yang terdapat didalamnya. Penelitian ini bertujuan menganalisa pelaksanaan sertifikasi halal di Indonesia dan juga mengetahui pandangan hukum Islam terhadap penerapan sanksi akibat pelanggaran yang terjadi terhadap ketentuan dalam undang-undang tersebut. Penelitian yang digunakan oleh penulis adalah menggunakan metode penelitian hukum normatif yaitu metode penelitian hukum terhadap aturan hukum yang tertulis dimana perundangan yang menjadi objek penelitian dan sumber data primer dalam penelitian yang dilakukan dengan pendekatan normatif dan yuridis kemudian dianalisis oleh penulis. Berdasarkan hasi penelitian maka diperoleh suatu kesimpulan bahwa terdapat perbedaan yang signifikan dalam proses sertifikasi sebelum dan sesudah diundangkannya UU JPH, kemudian pula pada pasal pidana yang menjadi fokus utama penelitian yang terdapat didalamnya dapat dikategorikan sebagai ta’zir. Walaupun undang-undang ini bernuansa Islami akan tetapi tidak juga hukuman yang digunakan menggunakan hukuman pokok pidana Islam.
Collections
- Islamic Law [646]