Show simple item record

dc.contributor.advisorDadan Muttaqien
dc.contributor.authorKhoerul Mu'minin
dc.date.accessioned2021-03-17T08:39:21Z
dc.date.available2021-03-17T08:39:21Z
dc.date.issued2017
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/123456789/27659
dc.description.abstractDewasa ini hak cipta merupakan sesuatu yang sangat berharga. Hak cipta memiliki nilai yang cukup tinggi bagi pencipta atau pemegang hak cipta. Pencipta maupun pemegang hak cipta dapat mendapatkan keuntungan yang besar dari hak cipta. Oleh karena itu sangat rentan terjadi suatu pelanggaran hak cipta. Di Indonesia telah mengatur hak cipta dari sejak zaman penjajahan Belanda sampai dengan sekarang ini, dimana aturan yang terbaru adalah Undag-Undang Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta. Dalam UUHC hak cipta merupakan hak eksklusif dimana hak ini terdiri dari hak ekonomi dan hak moral. Hak moral adalah hak mengenai eksistensi dari pencipta, dimana saat ciptaan digunakan maka harus mencantumkan nama pencipta serta tidak mengubah isi ciptaan tanpa seizing pencipta. Hak ekonomi adalah hak dimana pencipta berhak mendapatkan keuntungan materi. Dalam hukum islam belum ada landasan yang eksplisit mengenai hak cipta. Dalam islam tokoh yang membahas mengenai Hak Cipta diantaranya adalah imam Imam Al-Qurafi,ia berpendapat bahwa hasil karya cipta tidak boleh diperjualbelikan, karena hal tersebut tidak dapat dipisahkan dari seumber aslinya. Oleh karena itu penulis terarik untuk membahas kepemilikan hak cipta dalam UUHC dan hukum islam. Masalah yang dipaparkan yaitu mengenai komparasi mengenai kepemilikan hak cipta dalam dua sistem hukum, yaitu Undang-Undang Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Hukum Islam. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif dan komparatif. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adala yuridis normatif. Kemudian metode penelitian yang digunakan adalah deduksi dan komparatif. Dari penelitian ditemukan tentang pertama subyek hak cipta dalam UUHC dan Hukum Islam ada dua, yaitu pencipta dan pemegang hak cipta. Kedua hak cipta dalam UUHC dan Hukum Islam mengenal adanya hak moral dan hak ekonomi. Hak moral bagi pencipta adalah nama pencipta harus dicantumkan saat ciptaan digunakan. Hak ekonomi adalah hak dimana pencipta berhak mendapatkan keuntungan materi untuk menghargai jerih payah pencipta dalam menemukan ciptaan. Ketiga dalam UUHC hak cipta dianggap benda bergerak tak berwujud sehingga dapat dipindah tangankan melalui: Pewarisan, Hibah, Wakaf, Wasiat, Perjanjian tertulis; atau, Sebab lain yang dibenarkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sementar itu dalam Hukum Islam hak cipta dianggap mal(harta kekayaan), sehingga dapat dipindah tangankan dengan jalan: Shadaqah, Wakaf, Hibah, Nadzar.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectKEPEMILIKAN HAK CIPTAen_US
dc.subjectUNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014en_US
dc.subjectDITINJAU DARI HUKUM ISLAMen_US
dc.titleKEPEMILIKAN HAK CIPTA DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 DITINJAU DARI HUKUM ISLAMen_US
dc.Identifier.NIM13421035


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record