SISTEM PENDUKUNG KEPUTUSAN PENETAPAN PELAYANAN KUNJUNGAN PASIEN RAWAT INAP DAN RAWAT JALAN PADA UNIT GAWAT DARURAT
Abstract
Layanan kesehatan adalah salah satu jenis layanan publik yang merupakan ujung tombak dalam pembangunan kesehatan masyarakat. Hal tersebut selaras dengan peraturan pemerintah yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 1992 tentang kesehatan, Yang menetapkan bahwa setiap orang berhak mendapatkan pelayanan kesehatan. Unit Gawat Darurat (UGD) yang sering diibaratkan sebagai “pintu gerbang” bagi Rumah Sakit memiliki peran penting dalam pelayanan di Rumah Sakit baik administratif maupun informatif. Sehingga pada bagian ini dituntut untuk lebih meningkatkan mutu dalam pelayanan terhadap pasien. Kebijakan pemerintah terkait dengan keanggotaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS Kesehatan) dapat mempengaruhi prosentase kenaikan kunjungan pasien yang berobat ke Rumah Sakit. Permasalahan yang muncul yang disebabkan kejadian tersebut adalah sering dilakukannya ketidak tepatan dalam memberikan rekomendasi kunjungan pasien. Sehingga dalam hal ini bagian UGD harus mampu pemberian rekomendasi pasien dalam pelayanan rawat inap maupun rawat jalan kepada pasien dengan tepat. Penelitian ini bertujuan membangun sistem pendukung keputusan yang dapat memberikan informasi tentang penetapan kunjungan pasien, dengan menggunakan pendekatan rule based. Variabel yang akan digunakan sebagai masukan sistem untuk melakukan penetapan kunjungan pasien adalah data pasien serta data gejala pasien. Basis pengetahuan disajikan dalam bentuk table keputusan dan kemudian dibuat aturannya dalam bentuk IF-THEN rule. Penarikan simpulan didapatkan dari penelusuran fakta - fakta yang didapatkan pada proses konsultasi dengan menggunakan penelusuran forward chaining. Uji validitas sistem dilakukan dengan melakukan pengujian aturan dan hasilnya disajikan dalam bentuk matriks konfusi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa sistem yang dibangun sudah dapat digunakan untuk membantu petugas IGD dalam melakukan penetapan kunjungan pasien.