PERLINDUNGAN HUKUM PENGGUNA MARKETPLACE DALAM HAL KEAMANAN DATA PRIBADI PENGGUNA
Abstract
Seiring dengan berkembangnya teknologi internet, terbentuk sebuah pasar
baru atau arena perdagangan sendiri yang dinamakan Marketplace. Marketplace
menjadi pihak ketiga yang memfasilitasi interaksi antara pembeli dan penjual serta
membantu proses transaksi. Pengguna marketplace diharuskan memiliki akun yang
berisi nama, nomor telepon, alamat serta e-mail yang disebut data pribadi.
Marketplace ialah penyelenggara sistem elektronik yang memperoleh dan
mengumpulkan data pribadi dan bertugas untuk melindungi dan menghindari
terjadinya kegagalan dalam perlindungan data pribadi yang dikelolanya.Namun
yang terjadi baru-baru ini marketplace unicorn terbesar di Indonesia diretas dan
data pribadi penggunanya jatuh kepada pihak ketiga secara melawan hukum.
Kelalaian marketplace dalam melindungi data pribadi penggunanya, menjadi
persoalan yang diangkat dalam penelitian ini.
Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: 1. Bagaimana perlindungan
hukum baik secara normative maupun empiris atas kebocoran data pribadi
pengguna marketplace? 2. Bagaimana penyelesaian hukum atas kasus kelalaian
pihak Tokopedia sebagai penyelenggara sistem elektronik?. Metode pendekatan
yang digunakan dalam penulisan ini adalah pendekatan normatif yaitu membahas
mengenai implementasi ketentuan hukum normatif (Undang - Undang) dalam
setiap peristiwa hukum tertentu yang terjadi dalam masyarakat. penelitian yang
dilakukan adalah studi kepustakaan dan studi dokumen. Analisis data yang
digunakan adalah dengan menggunakan metode deskriptif kualitatif yaitu dengan
cara mendeskripsikan serta menggambarkan data dan fakta yang dihasilkan dari
penelitian lapangan dengan cara menginterprestasikan data dan memaparkanya
dalam bentuk kalimat.
Hasil penelitian menunjukan bahwa payung hukum perlindungan data
pribadi berdasarkan Pasal 28G UUD 1945, UU No. 11/2018, PP No.71/2019, PP
No.52/2000 dan Permenkominfo No.20/2016 dan sanksi yang dapat diberikan
kepada marketplace atas kegagalan perlindungan data pribadi penggunanya
berupa sanksi administratif yang dijatuhkan oleh Kominfo. Penyelesaian sengketa
menurut Pasal 29 Peremenkominfo No. 20/2016 diselesaikan secara musyawarah
ataupun alternatif. Mempercepat disahkannya RUU Perlindungan Data Pribadi
bagi pengguna internet untuk menjamin kepastian hukum pengguna marketplace
merupakan saran yang penulis berikan untuk dapat mengawasi persoalan ini
dikemudian hari.
Collections
- Law [2307]