TINJAUAN SOSIOLOGI HUKUM PERSEPSI CALON PEMILIH PEMULA TERHADAP POLITIK UANG DI KOTA YOGYAKARTA
Abstract
Praktik politik uang sebagai bentuk pelanggaran dalam proses pemilihan umum
telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur,
Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah diperbarui
dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dengan ancaman pidana dan
denda. Meskipun telah diatur dalam peraturan perundang-undangan adanya
praktik politik uang masih ditemukan hingga masa pemilu tahun 2019. Hal ini
dapat diartikan sebagai masih adanya ruang yang memperbolehkan terjadinya
praktik politik uang di dalam masyarakat di Indonesia. Penulisan penelitian ini
dilaksanakan dengan fokus objek penelitian berupa persepsi calon pemilih pemula
terhadap pelanggaran pemilu berupa politik uang. Penulisan penelitian ini
dilaksanakan dengan rumusan masalah: (1) Bagaimana persepsi calon pemilih
pemula di Kota Yogyakarta terhadap praktik politik uang dalam pemilu ? (2)
Bagaimana upaya Bawaslu dalam usaha peningkatan persepsi anti politik uang
bagi calon pemilih pemula di Kota Yogyakarta ? dan (3) Bagaimana upaya Sekolah
dalam usaha peningkatan persepsi anti politik uang bagi calon pemilih pemula di
Kota Yogyakarta ?. Penelitian ini dilakukan dengan metode pendekatan sosiologis
yakni dengan melihat pengaruh dari penerapan hukum terhadap perilaku
masyarakat. Hasil dari penelitian yang telah dilakukan ialah (1) Persepsi calon
pemilih pemula terhadap praktik politik uang cenderung beragam. Persepsi
responden calon pemilih pemula terhadap ketidakbolehan menerima uang dari
praktik politik uang memiliki tingkat yang lebih tinggi dalam taraf sikap daripada
dalam taraf perikelakuan (2) Upaya Bawaslu Kota Yogyakarta dalam usaha
peningkatan persepsi anti politik uang bagi calon pemilih pemula di Kota
Yogyakarta dilakukan melalui program sosialisasi Aksi Menolak Politik Uang dan
Hoaks (AMPUH) (3) Upaya Sekolah dalam usaha peningkatan persepsi anti politik
uang bagi calon pemilih pemula di Kota Yogyakarta dilaksanakan melalui
pembelajaran materi Pendidikan Kewarganegaraan berdasarkan inisiatif pribadi
para guru pengampu dengan cara mengaitkan materi sistem politik dan demokrasi
dengan materi pembahasan praktik politik uang.
Collections
- Law [2308]