Efisiensi Kebijakan Fiskal Daerah di Propinsi Riau Studi Kasus Riau Daratan Periode 2003-2004
Abstract
Diberlakukannya Undang-undang (UU) No. 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah dan UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat danPemerntah Daerah membawa angin segar
bagi pemerintah daerah. Hal ini dapat dilihat dari pelimpahan kewenangan
pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dalam berbagai bidang yang
diharapkan akan mampu meningkatkan efisiensi fiskal daerah. Meningkatnya
efisiensi sebagai dampak positif dari desentralisasi fiskal didasarkan pada asumsi
bahwa pemerintah daerah dianggap lebih tahu akan kebutuhan dan kondisi
daerahnya sendiri dibandingkan dengan pemerintahan pusat sehingga diharapkan
setiap Rupiah yang dibeianjakan lebih mengena sasaran dalam memenuhi
kebutuhan masyarakat di daerah masing-masing.
Penganggaran di daerah dalam pelaksanaan desentralisasi fiskal seiama ini
kurang berorientasi pada pencapaian kinerja yaitu pencapaian sasaran
pembangunan. Terlebih ketidaksiapan kelembagaan di pemerintah daerah dalam
pelaksanaan otonomi daerah semakin menjauhkan pencapaian-pencapaian yang
seharusnya bisadicapai melalui otonomi daerah dengan masih maraknya praktekpraktek
korupsi.
Berdasarkan hal tersebut perlu dikembangkan pengukuran efisiensi daerah
dalam mengelola keuangannya yang dikaitkan dengan pencapaian sasaran
pembangunan. Penelitian ini berjudul "Efisiensi Kebijakan Fiskal Daerah di
Propinsi Riau : Studi Kasus Riau Daratan Periode 2003 - 2004", diharapkan dapat
sebagai acuan bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan pemerintah di
masing-masing daerah.
Pengukuran efisiensi kebijakan fiskal daerah di propinsi Riau : studi kasus
Riau daratan menggunakan alat analisis Data Envelopment Analysis (DEA) yang
mengukur tingkat efisiensi relatif serta mengatasi inefisiensi yang terjadi di setiap
Unit Kegiatan Ekonomi (UKE). Tingkat efisiensi yang dicapai oleh
Kabupaten/Kota di Riau Daratan seiama dua periode pengamatan (2003 dan 2004)
sangat berfiuktuasi. Hanya Kabupaten Siak (tahun 2003) dan Kota Pekanbaru
(2003 & 2004) yang mencapai efisiensi sempurna 100%. Kabupaten yang
mengalami penurunan efisiensi adalah Kabupaten Siak pada tahun 2004, hal ini
dikarenakan turunnya penerimaan daerah yaitu pajak daerah dan retribusi daerah.
Penurunan ini disebabkan oleh penyelewengan hasil pandapatan dari kedua
komponen tersebut, terlebih dari retribusi daerah.
Collections
- Economics [2138]