dc.description.abstract | Penilaian peresepan obat menjadi penting karena masih terdapat
kendala dalam pelaksanaan kebijakan pemerintah mengenai penulisan resep obat yang
rasional di Indonesia. Pada penelitian sebelumnya banyak ditemukan ketidakrasionalan
dalam pengobatan, padahal biaya obat mencapai 30-70% dari total biaya pelayanan
kesehatan. Penelitian sebelumnya menunjukkan bahwa perilaku peresepan obat oleh
dokter spesialis lebih cenderung memilih menggunakan obat bermerek dagang, padahal
antara obat generik dan obat bermerek dagang memiliki selisih harga yang cukup besar.
Prinsip pengobatan rasional semestinya diterapkan oleh semua dokter, baik dokter
umum maupun dokter spesialis. Penilaian tingkat kerasionalan penggunaan obat dapat
menggunakan beberapa indikator di antaranya adalah indikator peresepan obat.
Tujuan: Untuk mengetahui perbandingan implementasi indikator peresepan WHO
(World Health Organization) 1993 berdasarkan status dokter di Unit Rawat Jalan
Rumah Sakit Islam Yogyakarta “PDHI” bulan September-November 2011.
Metode: Penelitian ini merupakan penelitian analitik komparasi dengan pendekatan
observasional. Pengambilan data dilakukan secara cross sectional dengan cara
menelusuri data peresepan obat pada kertas resep pasien Unit Rawat Jalan Rumah Sakit
Islam Yogyakarta “PDHI” yang masuk ke Instalasi Farmasi Rumah Sakit Islam
Yogyakarta “PDHI” pada bulan September, Oktober, dan November 2011. Indikator
peresepan WHO 1993 yang dianalisis meliputi rata-rata jumlah R/, persentase peresepan
obat generik, persentase peresepan antibiotik, persentase peresepan injeksi, persentase
peresepan obat dalam DOEN (Daftar Obat Esensial Nasional) yang kemudian
dibandingkan berdasarkan status dokter yaitu dokter umum dan dokter spesialis.
Hasil: Pada penelitian ini diperoleh rata-rata jumlah R/ yang diresepkan dokter umum
sebanyak 2,79 dan dokter spesialis 2,33%. Persentase peresepan obat generik oleh
dokter umum sebesar 34,05% dan dokter spesialis 29,04%. Persentase peresepan
antibiotik pada dokter umum adalah 20,75%, dan 17,41% dokter spesialis. Persentase
peresepan injeksi oleh dokter umum adalah 0,67% sedangkan dokter spesialis 2,5%.
Persentase peresepan obat dalam DOEN oleh dokter umum adalah 13,29% dan dokter
spesialis 12,86%. Peresepan obat generik dan obat dalam DOEN sangat rendah pada
kedua kelompok. Secara statistik, perbedaan bermakna (uji t, p<0,05) terdapat pada ratarata
jumlah R/ (p=0,000) dan persentase peresepan antibiotik (p=0,007). Sedangkan
pada peresepan obat generik (p=0,093), peresepan injeksi (p=0,721), dan peresepan obat
dalam DOEN (p=0,895) secara statistik perbedaannya tidak bermakna (uji t, p>0,05).
Simpulan: Peresepan obat generik dan obat dalam DOEN sangat rendah pada dokter
umum maupun dokter spesialis. Pada dokter umum menunjukkan proporsi yang lebih
tinggi pada peresepan antibiotik dan rata-rata jumlah R/. Dari hal ini terlihat bahwa
implementasi indikator persepan WHO 1993 di unit rawat jalan masih perlu dilakukan
perbaikan | en_US |