Show simple item record

dc.contributor.authorKholis, Nur
dc.date.accessioned2020-11-11T05:32:01Z
dc.date.available2020-11-11T05:32:01Z
dc.date.issued2020-05-02
dc.identifier.citationNur Kholis, Pengantar Keuangan Islam, Yogyakarta: Penerbit UII, 2020en_US
dc.identifier.isbn978-602-450-448-9
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/25042
dc.descriptionTerima kasih atas dukungan finansial dan teknis dalam penerbitan bukuen_US
dc.description.abstractPenulisan buku ini didorong oleh masih sangat perlunya meningkatkan literasi masyarakat terhadap keuangan Islam dalam berbagai jenisnya, baik perbankan Syariah maupun yang non Bank Syariah (Industri Keuangan Non Bank [IKNB] Syariah). Tingkat literasi masyarakat perlu terus ditingkatkan agar masyarakat memahami manfaatnya baik secara duniawi maupun ukhrawi, sehingga mendorong masyarakat untuk berhijrah ke keuangan Islam. Dengan begitu diharapkan market share berbagai institusi keuangan yang mempraktikkan ekonomi Islam, seperti perbankan syariah, asuransi Syariah, dan lain-lain terus meningkat. Hadirnya buku ini diharapkan mendorong minat masyarakat untuk lebih memahami berbagai praktik keuangan Islam yang sangat bermanfaat dan dapat memenuhi semua kebutuhan bertransaksi terkait keuangan dalam kehidupan sehari-hari sehingga selanjutnya tergerak untuk menjadikan bertransaksi keuangan secara Islami menjadi bagian gaya hidupnya (life style). Hal ini sebagaimana yang dicanangkan pemerintah dalam Masterplan Ekonomi Syariah Indonesia 2019-2024, bahwa mulai 2019 ini memang mulai mengkampanyekan halal ekonomi sebagai life style. Ketika halal ekonomi sudah menjadi life style, maka keterlibatan masyarakat akan semakin masif dalam mengamalkan ekonomi keuangan Islam, selanjutnya akan mendorong terwujudnya sistem ekonomi yang adil, mengedepankan moralitas, menguntungkan dan bertuhan. Buku ini disusun menjadi delapan bab. Bab pertama menguraikan dan mendeskripsikan Keuangan Syariah di Indonesia dan di Dunia. Pembahasan dimulai dari hal-hal yang fundamental hingga yang historis dan filosofis. Pembahasan juga menjelaskan perkembangan praktik keuangan Islam di dunia dan di Indonesia. Dalam konteks Indonesia, juga dijelaskan lanskap keuangan Syariah secara lengkap, sejak regulator dan supervisor hingga industri keuangan yang terlibat di dalamnya. Bab kedua membahas parameter keuangan Syariah. Hal-hal yang harus dipatuhi secara dilarang dalam transaksi keuangan Islam dijelaskan, berikut contohnya dalam praktik keuangan. Pemahaman terhadap parameter keuangan Islam ini penting, agar terhindar dari penyimpangan yang dilarang Syariah. Bab ketiga membahas tentang Harta dan Uang dalam Perspektif Keuangan Syariah yang merupakan obyek penting dalam semua transaksi keuangan. Dalam bab ini dibahas bagaimana memperlakukan dan menyikapi harta. Tentang e-money yang saat ini banyak digunakan dan bahkan menjadi tren masa kini dan masa mendatang juga dibahas dalam bab ini. Bab keempat membahas tentang strategi pengembangan keuangan Islam dengan manjadikan maqasid Syariah sebagai fundamen utamanya. Hal ini untuk memahami fleksibilitas ajaran Islam dalam menghadapi tantangan dan persoalan kontemporer zamannya, namun tetap memiliki guidance dan patokan yang jelas dan terukur, yaitu maqasid Syariah. Bab kelima membahas tentang perbankan Syariah sebagai salah satu praktik keuangan Islam yang paling populer di masyarakat, sekaligus sering menimbulkan pro kontra di masyarakat. Bab keenam membahas tentang IKNB Syariah secara keseluruhan namun ringkas. Pemaparan terhadap IKNB Syariah ini diharapkan dapat menjadi pintu pembuka pemahaman terhadap betapa sudah komprehensifnya industri keuangan Syariah, sehingga dapat memenuhi semua kebutuhan masyarakat terkait keuangan, dengan tetap berpandukan pada nilai-nilai Islam. Sedangkan bab ketujuh mengupas tentang zakat sebagai instrumen keuangan sosial Islam yang sangat potensial meningkatkan kesejahteraan masyarakat, membantu negara untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera. Bab kedelapan membahas tentang wakaf yang sangat potensial untuk memberdayakan potensi masyarakat agar terjadi pemerataan ekonomi dan peningkatan level kesejahteraan. Penyusunan bab sebagaimana tersebut di atas diharapkan memberikan tata urut pembahasan yang runtut dan mudah diikuti serta mendapatkan pemahaman secara utuh, namun bukan berarti untuk memahami buku ini, pembaca harus membaca secara berurutan. Pembaca bisa mulai membaca dari bab mana saja yang disukai dan menarik hatinya untuk dipahami, karena setiap bab dibahas secara runtut dengan sub bab yang saling terkait, hingga pada “level tertentu” dianggap tuntas. Untuk memudahkan pembaca merunut sumber rujukan dan mempelajari lebih lanjut dan lebih luas, penulis menggunakan style footnote dan setiap bab tercantum daftar pustaka yang dikutip di bodi teks.en_US
dc.description.sponsorshipDirektorat Pengembangan Akademik (DPA) Universitas Islam Indonesiaen_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherPenerbit Universitas Islam Indonesiaen_US
dc.relation.ispartofseriesBuku;1
dc.relation.ispartofseriesBuku;
dc.subjectkeuangan, keuangan islam, perbankan syariah, IKNB syariah, asuransi syariah, pegadaian syariah, pasar modal syariah, unit link syariahen_US
dc.titlePengantar Keuangan Islamen_US
dc.title.alternativeen_US
dc.typeBooken_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record