Pemanfaatan Spent Katalis Sebagai Bahan Campuran Beton
Abstract
Spent katalis merupakan hasil samping dari proses penyulingan minyak bumi.
Berdasarkan pada UU No.85 tahun 1999 mengenai Pengelolaan Limbah Bahan
Berbahaya dan Beracun, Spent katalis termasuk kedalam limbah B3. Selama ini limbah
Spent katalis yang dihasiikan oleh Exor 1 UP VI Balongan Indramayu, hanya dikelola
dengan dikirim ke PPLL. Didalam tugas akhir ini limbah Spent katalis di -immobilisasi
dengan metode soltdifikasi sebagai bahan tambahan penyusun beton. Metode yang
digunakan adalah dengan memvariasikan komposisi pasir dan Spent katalis dengan
perbandingan 0; 0,2: 0,4: 0,6: 0,8 dan1.Serta memvariasikan semen dan spent katalis
dengan perbandingan 0; 0,1: 0,2; 0,3: dan 0,4. Beton dengan dua variasi komposisi
tersebui diuji dengan uji kuat desak dan uji perlindian dengan metode TCLP. Dari
percobaan didapatkan hasil, tidak ada perbedaan yang signifikan pada kuat desak beton
pada variasi I , sedangkan pada variasi II diperoleh penurunan nilai kuat desak pada
variasi semen dan Spent katalis mulai pada penambahan 0,3 spent katalis. Hasil uji TCLP
untuk variasi I dan II menunjukan dengan solidifikasi dapat menurunkan potensi lepasan
sampai jauh di bawah baku mutu TCLP UUNo.85 tahun 1999.
Collections
- Environmental Engineering [1438]