Show simple item record

dc.contributor.advisorAnisah Budiwati
dc.contributor.authorRuwaida Ming, 16421119
dc.date.accessioned2020-09-11T12:02:05Z
dc.date.available2020-09-11T12:02:05Z
dc.date.issued2020-07-08
dc.identifier.urihttp://dspace.uii.ac.id/123456789/23924
dc.description.abstractMajelis Agama Islam (MAI) Pattani Thailand merupakan lembaga yang mengurus perkara-perkara yang berkaitan dengan hukum keluarga Islam, yang diadakan oleh pemerintah Thailand dalam mengurus keagamaan. Pada dasarnya pengaturan mengenai pernikahan telah diatur dalam Undang-Undang Pasal 15 ayat (1) Tahun 2011. Undang-Undang pernikahan mengatur batas minimal usia seseorang dalam melangsungkan pernikahan yaitu pihak lelaki dan perempuan harus mencapai usia 15 tahun, apabila terdapat penyimpangan terhadap batasan usia minimal tersebut dapat dilakukan dengan meminta dispensasi kepada Pengadilan Agama. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana konsep dan implementasi Undang-Undang dalam penetapan batas usia pernikahan 15 tahun di MAI Pattani dan pandangan Maqāṣid Syarī ̀ah terhadap penetapan batas usia pernikahan tersebut. Penelitian ini termasuk penelitian kualitatif lapangan dengan pendekatan deskriptif. Berdasarkan dari hasil penelitian ini, didapatkan dua kesimpulan. Pertama, konsep Undang-Undang dalam penetapan batas usia pernikahan 15 tahun di MAI Pattani berdasarkan dari fiqh syāfiˋīyah, dimana batas usia pernikahan menurut fiqh syāfiˋīyah adalah balig, yang kemudian menetapkan usia minimal 15 tahun. Dan implementasi Undang-Undang Pernikahan pasal 15 ayat (1) di provinsi Pattani sudah diterapkan sesuai ketentuan yang berlaku oleh aparat pelaksana hukum namun masih ada beberapa warga yang belum paham dan mengerti Undang-Undang tersebut. Kedua, Pandangan Maqāṣid Syarī ̀ah terhadap penetapan batas usia pernikahan 15 tahun di MAI Pattani sudah sesuai dengan penerapan Maqāṣid Syarī ̀ah yaitu memelihara kemaslahatan manusia dalam hīfẓ nasl (memelihara keturunan). Namun usia tersebut belum dikatakan ideal menurut medis karena pernikahan yang dilakukan oleh seseorang di bawah usia 20 tahun akan menimbulkan bahaya yang timbul setelahnya karena kondisi fisik dan psikologis anak, selain itu juga membahayakan dalam hal kesehatan. Adapun ketentuan batas usia ideal pernikahan dalam Pendewasaan Usia Perkawinan (PUP) yaitu minimal 20 tahun bagi perempuan dan 25 tahun bagi lelaki. Hasil analisis Maqāṣid Syarī ̀ah dalam penelitian ini menunjukkan bahwa ketentuan yang ditetapkan dalam program Pendewasaan Usia Perkawinan (PUP) merupakan solusi tepat dalam menciptakan Maqāṣid Syarī ̀ah keluarga yang baik sebagaiman yang dijelaskan oleh Jamaluddin 'Atiyyah.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectBatas Usiaen_US
dc.subjectPernikahanen_US
dc.subjectMAI Pattanien_US
dc.subjectMaqāṣid Syarī ̀ahen_US
dc.titlePenetapan Batas Usia Pernikahan 15 Tahun di Majelis Agama Islam Pattani dalam Tinjauan Maqāṣid Syarī'ahen_US
dc.Identifier.NIM16421119


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record