Terapi Kejiwaan Bagi Homoseksual Perspektif Maqāṣid Asy-Syarīʿah
Abstract
Homoseksual adalah rasa ketertarikan dengan rasa (kasih sayang, hubungan emosional) secara erotis terhadap jenis kelamin yang sama. Homoseksual (same sex attractin) dalam Islam adalah sebuah penyimpangan dan hukumnya haram. Terapi kejiwaan merupakan salah satu metode penyembuhan bagi homoseksual. Terapi kejiwaan Efektif di lakukan dengan bantuan Medis, Psikologis, Religius, dan Sosial. Penelitian ini menganalisa bagaimana Model terapi bagi Homoseksual, dan bagaimana Terapi Kejiwaan menurut tinjauan Hukum Islam dengan menggunakan teori Maqāṣid Asy-Syarīʿah. Kesimpulannya ialah banyak sekali bentuk terapi kejiwaan yang salah satunya ialah Psikoterapi Islam. Setiap pasien harus di diagnosis terlebih dahulu lebih cocok menggunakan cara yang mana. Penelitian ini juga menunjukkan bahwasannya Homoseksual bertentangan dengan tujuan di turunkannya syariat Islam sebagai Hifz an-Nasl (Memelihara keturunan). Dalam Islam segala sesuatu hukumnya adalah boleh sampai ada dalil yang mengharamkannya, oleh karena itu Terapi Kejiwaan Bagi Homoseksual Perspektif Maqasid Syariah hukumnya mubah (boleh) karena tidak bertetangan dengan syariat Islam dan Terapi kejiwaan dan Syariat Islam tujuannya sama yaitu untuk kemasalahatan.
Collections
- Islamic Law [646]