Show simple item record

dc.contributor.advisorSidik Tono
dc.contributor.authorM. Saiful Asad Alfaizin, 14421038
dc.date.accessioned2020-09-11T06:51:57Z
dc.date.available2020-09-11T06:51:57Z
dc.date.issued2020-07-08
dc.identifier.urihttp://dspace.uii.ac.id/123456789/23907
dc.description.abstractAnak merupakan bagian dalam keluarga yang sangat berkaitan dalam keberlangsungan hidup manusia serta keberlangsungan sebuah bangsa dan negara. Sebagai orang tua yang telah memberi perubahan sosial dalam kehidupan masyarakat yang sangat berpengaruh terhadap nilai dan prilaku oleh anak, baik faktor dalam diri anak maupun dari luar diri anak tersebut. Konsep pemidanaan demikian berpijak dari filosofi pemidanaan yang berdasarkan falsafah restoratif. Hal terpenting yang melatar belakngi sistem peradilan anak adalah lahirnya sebuah rancangan sistem peradilan anak (RUU PeradilanAnak) yang telah disampaikan pemerintah kepada DPR dengan Amanat Presiden tanggal 10 November 1995 Nomer R. 12/PU/XII/1995 disusul dengan keterangan pemerintah pada tanggal 1 Maret 1996 dan Jawaban Pemerintah tanggal 18 Maret 1996. Pada saat itu, RUU tentang peradilan anak sedang dalam pembahasana Tingkat III Panitia Khusus, yang diikuti Panitia Kerja, Tim Kecil, dan Tim Perumus. Dalam Pansus ini dibicarakan sekitar 200 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari keseluruhan DIM yang sebanyak 294. Hal demikian adalah sebagai bentuk konsekuensi negara meratifikasi Konvensi Hak-Hak Anak. Fokus penelitian pada skripsi ini adalah bagaimana penerapat teori limit pada hukum pidana positif dan hukum pidana Islam, bagaimana perbedaan dan persamaan dari teori limit, dan apa kelebihan serta kekurangannya. Penelitian ini menggunakan metode kajian pustaka atau library research, yaitu penelitian yang menggunakan sumber-sumber data yang diperoleh melalui penelitian buku-buku yang berkaitan dengan pokok pembahasan penelitian skripsi ini. Hasil dari penelitian ini adalah bahwa dalam UU SPPA Pasal 1 ayat (6) dijelaskan bahwa keadilan restoratif adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan pembalasan. Konsep keadilan restoratif merupakan tujuan agar dapat dilaksanakannya konsep diversi pada pengadilan pidana anak. Inti dari keadilan restoratif adalah penyembuhan, pembelajaran moral, partisipasi dan perhatian masyarakat, rasa memaafkan, tanggungjawab serta membuat perubahan yang semua itu merupakan pedoman bagi proses restorasi dalam perpektif keadilan restoratif.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectPerbandinganen_US
dc.subjectPemidanaanen_US
dc.subjectAnaken_US
dc.subjectHukum Positifen_US
dc.subjectHukum Islamen_US
dc.titleStudi Perbandingan Sistem Pemidanaan pada Tindak Pidana Anak Menurut Hukum Pidana Positif dan Hukum Pidana Islamen_US
dc.Identifier.NIM14421038


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record