Takaran Pengisian Bahan Bakar Umum dalam Perspektif Hukum Islam (Studi Kasus di SPBU Mindi)
Abstract
Jual beli merupakan salah satu bukti bahwa manusia sebagai makhluk
social, karena di dalam akad jual beli menunjukkan bahwa manusia dalam memenuhi
kebutuhannya tidak dapat terlepas dari manusia yang lain. Transaksi jual beli dimana
saja bisa terjadi tentu persaingan ini menjadi yang sangat luar biasa di Indonesia,
banyaknya pelaku usaha berbondong bondong membuat inovasi dalam usaha tak
halnya salah satunya yaitu usaha stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) menjadi
salah satu menjadi usaha yang menjaminkan di Indonesia. Tujuan dari penelitian ini
untuk menjelaskan sistem standarisasi takaran pada pengisian bahan bakar umum dan
dilihat dari perspektif hukum islam terkait standarisasi takaran pada pengisian bahan
bakar umum.
Jenis penelitian ini adalah kualitatif dengan pendekatan kualitatif deskriptif.
Sedangkan untuk teknik pengumpulan datanya menggunakan, observasi, wawancara
dan dokumentasi. Dalam metode ini analisis data yang digunakan adalah analisis data
kualitatif yaitu penulis menganalisis tentang standarisasi takaran stasiun pengisisan
bahan bakar umum dalam perspektif Hukum islam.
Berdasarkan hasil penelitian dari beberapa bab penulis menemukan bahwa,
pemilik SPBU Mindi telah melakukan sesuai takaran yang berlaku standarisasi takaran
pengisian bensin tidak ditemukan adanya kecurangan yang dilakukan untuk mendapat
keuntungan yang berlebih. Seluruh alat yang digunakan telah lolos uji tera ulang
dari pihak-pihak terkait dengan batas toleransi danya batasan toleransi karena adanya
kebijakan dari direktorat metrologi departemen perdagangan, batas toleransi yang
diberikan oleh pihak pertamina dan dalam perspektif hukum islam terkait jual beli di
SPBU mindi terkait standarisasi takaran pengisian bensin tidak ditemukan praktek
yang tidak sesuai dengan syarat ataupun hukum jual beli menurut hukum islam yang
menyimpang.
Collections
- Islamic Law [646]