Tinjauan Hukum Islam Mengenai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2019 BAB II Bagian Kedua Tentang Kriteria Penyensoran Film
Abstract
Film menjadi salah satu media yang sangat berpengaruh dari media-media lain sebab secara audio dan visual film bekerja lebih baik daripada media lain. Banyaknya film dari luar yang mengandung unsur seksual, kekerasan, rasisme, dan agama menjadikannya berbahaya bagi anak-anak maupun remaja di Indonesia. Dalam Islam, tidak ada larangan untuk berkomunikasi sebagai kebutuhan melalui berbagai macam sarana dengan tetap memerhatikan penyampaian informasi tersebut sesuai dengan syari’at agama. Pemerintahan Indonesia telah menciptakan aturan mengenai perfilman yang salah satunya diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pedoman dan Kriteria Penyensoran, Penggolongan Usia Penonton, dan Penarikan Film dan Iklan Film dari Peredaran. Oleh sebab itu, dengan banyaknya aturan mengenai perfilman, maka perlu adanya kajian mengenai aturan penayangan perfilman dalam segi pandang agama yang lebih mendalam di Indonesia. Penelitian skripsi ini mengambil fokus pada isi dari kriteria penyensoran film di Indonesia dan bagaimana pandangan hukum Islam di dalamnya. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan mengenai kriteria penyensoran film di dalam Permendikbud Nomor 14 Tahun 2019 dan memperoleh jawaban mengenai pandangan hukum Islam pada kriteria penyensoran film. Penelitian ini merupakan jenis penelitian pustaka, penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif yaitu pendekatan yang dilakukan dengan cara mengkaji subjek yang dibahas dengan ketentuan hukum atau Undang-Undang yang berkaitan dengan permasalahan tersebut. Adapun hasil dari penelitian ini adalah kriteria penyensoran film diatur pada Pasal 8 sampai dengan Pasal 22 Permendikbud Nomor 14 Tahun 2019. Aturan tersebut tidak cukup untuk menjadi acuan umat Islam dalam menonton tayangan yang sesuai dengan syariat sebab masih banyak film yang tidak sesuai dengan syariat walaupun aturan tersebut sejalan dengan kaidah fikih yang berbunyi “kemudharatan harus dicegah sedapat mungkin”.
Collections
- Islamic Law [646]