dc.description.abstract | Sebelum adanya perubahan perundang-undangan terkait batas minimum usia perkawinan, Kabupaten Malang termasuk daerah yang tinggi tingkat permohonan dispensasi kawinnya. Berawal dari adanya berita yang menyatakan bahwa Pengadilan Agama Kabupaten Malang telah menerima pengajuan dispensasi kawin sejumlah 113 perkara di awal tahun 2019. Dengan usia yang tidak memenuhi standar yang telah ditetapkan pemerintah, mereka tidak diperkenankan untuk menikah layaknya pasangan pada umumnya. Jalan yang harus ditempuh agar mereka dapat melangsungkan perkawinan adalah dengan cara mengajukan permohonan dispensasi kawin kepada Pengadilan Agama setempat, yang hal ini sejalan dengan peraturan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Dengan adanya perubahan peraturan terkait batas minimum usia perkawinan, permohonan dispensasi kawin di Pengadilan Agama Kabupaten Malang justru mengalami kenaikan yang signifikan. Berdasarkan latar belakang tersebut pokok bahasan skripsi ini mencakup: pertama, bagaimana proses penetapan dispensasi kawin yang ada di Pengadilan Kabupaten Malang?; dan kedua, bagaimana analisis maṣlaḥah terhadap putusan hakim dalam perkara diterimanya permohonan dispensasi kawin di Pengadilan Agama Kabupaten Malang? Skripsi ini menggunakan jenis penelitian lapangan dengan pendekatan normatif-yuridis. Pengumpulan data diambil dari hasil wawancara kepada para informan baik informan primer ataupun informan sekunder di Pengadilan Agama Kabupaten Malang. Kesimpulan dari hasil penelitian ini adalah setelah adanya perubahan aturan batasan usia perkawinan permohonan dispensasi kawin di Kabupaten Malang justru melonjak tajam. Para hakim menetapkan putusan dengan sangat hati-hati dengan menggunakan beberapa sumber sebagai acuan dalam penetapan putusan selain itu terdapat beberapa faktor sosial yang mendukung diterimanya permohonan tersebut. Alasan hakim menerima permohonan para pemohon adalah demi terpeliharanya lima perkara Aḍ-Ḍarūriyatul Khamsah. Hasil analisis maṣlaḥah, membuktikan bahwa putusan dispensasi kawin tergolong dalam kelompok ḍarūriyat, bersifat qaṭ’iyah, dan bersifat kulliyah. | en_US |