Studi Kritis Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual dalam Perspektif Maqaṣid Syari`ah
Abstract
Indonesia pada saat ini sedang dalam fase darurat kekerasan seksual,
tindakan tersebut dapat terjadi kapan saja, dimana saja dan terhadap siapa saja.
Setiap tahun di Indonesia angka kekarasan seksual semakin meningkat. data LPSK
(Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) dalam tahun 2016 terdapat setidaknya
21 kasus kekerasan seksual, lalu meningkat di tahun 2017 sebanyak 81 kasus, dan
kemudian meningkat drastis di tahun berikutnya yaitu pada tahun 2018 sebanyak
206 kasus. Saat ini pemerintah tengah menyiapkan Rancangan Undang-Undang
Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS), namun dalam perjalanan
penyusunannya RUU PKS menuai pro dan kontra di tengah masyarakat. Fokus
dalam penelitian ini adalah pertama, terhadap seberapa besar urgensi akan RUU
PKS dan kedua,bagaimana pandangan Islam dalam hal perlindungan tersebut dari
perspektif MAQAṢID SYARI`AH. Dalam penelitian ini menggunakan metode
penelitian library research (penelitian pustaka) yaitu dengan menggunakan
kepustakaan sebagai sumber utama penelitian. Kesimpulan dari penelitian ini
adalah urgensi dari RUU PKS yang merupakan kebutuhan bagi keamanan bersama
mengingat masih banyak pelaku kekerasan seksual dan belum menunjukan tandatanda
jera dengan bukti kasus kekerasan seksual yang terus meningkat setiap
tahunnya, kemudian RUU PKS sudah cukup mengakomodir pemberlakuan
hukuman bagi pelaku kekerasan seksual dan memberikan jaminan perlindungan
terhadap para korban kekerasan seskual. Jika dilihat dalam perspektif MAQAṢID
SYARI`AHdimana penelitian ini menggunakan metode kulliyat al-khams dalam
analisisnya, maka RUU PKS juga sudah memenuhi unsur tersebut, namun terdapat
juga beberapa hal yang masih perlu untuk kaji lebih dalam lagi.
Collections
- Islamic Law [646]